Tuesday, May 21, 2024

Pemko Jakarta Barat Relokasi 10 Rumah Warga Kelurahan Wijaya Kusuma, Begini Penjelasannya.

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – 10 rumah warga yang terletak di jalan Perdana Raya, Rt 001, Rw 001 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan di Relokasi Pemko Jakarta Barat.

Dipertengahan jalanya relokasi terjadi perdebatan antara Lembaga Missi Reclasseering Rebublik Indonesia (LMR-RI) dengan Pemko soal status kepemilikan tanah tersebut. Diman LMR-RI mengakui kepemilikan klienya yang sah berdasarkan keputusan Mahkama Agung.

“Kami ada dasar bukti kuat sedangkan pemda tidak bisa membuktikannya,” ucap Oman SH, Selasa, (30/4/2024) dilokasi relokasi.

Oman pun akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum sebab ia mempertanyakan kepemilikan yang dikatakan aset pemda.

“Saya akan meneruskan perkara ini” ketusnya.

Dalam pengamanan aset tersebut pihak Pemkot juga melibatkan pihak TNI, Polri dan Satpol PP untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Sementara, Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait relokasi aset Pemda tersebut sudah melalui prosedur dan sudah kesepakatan bersama.

“Pertama, pihak Pemkot sudah memberikan waktu kepada warga untuk meninggalkan atau mengosongkan lokasi hunian selambat-lambatnya dua Minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Kedua, warga bersedia direlokasi ke Rusunawa Rawa Buaya Cengkareng , Jakarta Barat sebanyak 11 KK sebagaimana yang terlampir. Ketiga, pihak Kecamatan Grogol Petamburan memfasilitasi perpindahan warga ke Rusunawa dengan menyediakan tenaga PPSU, dan sarana kendaraan berupa truk pengangkutan barang-barang milik warga,” jelasnya.

Camat juga menjelasakan, sesuai prosudur kami sudah menjalankanya, namun adanya LMR-RI itu persoalan lain.

“Jadi itu menyangkut ranah hukum jadi urusanya dengan biro hukum dki. Silahkan sajaa menuntut karena itu haknya,” terannya.

Agus memaparkan, sebelum warga sudah menyetujui relokasi dengan butkti bukti rapat yang sudah dilakukan jauh sebelumnya.

Bahkan relokasi saat ini sudah dipersiapan sampai diberikan rumah susun bahkan diantar secara gratis. Dan itu sudah 13 kali rapat , dua kali turun langsung kelapaangan jadi tidak ada alasan penundaan. Soal LMR-RI itu soal hukum, kapiasitanya nanti urusan biro hukum,” tutup Camat

ACN/Rbt/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles