KSPN Siapkan Aksi Ribuan Buruh 28 September, Desak Hapus Outsourcing hingga Bentuk BPKN

ACTUALNEWS.ID, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) memastikan akan mengerahkan ribuan anggotanya untuk menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI dan Istana Negara pada 28 September 2026.

Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya KSPN mendorong tiga tuntutan utama buruh agar masuk dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan baru yang tengah digodok pemerintah dan DPR.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, tiga tuntutan tersebut meliputi penghapusan sistem outsourcing, penerapan upah minimum sektoral nasional, serta pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN).

Hal itu disampaikan Ristadi kepada wartawan usai melakukan audiensi tertutup dengan Menteri Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

“Kami bawa tiga isu utama. Pertama, hapus outsourcing. Kedua, berlakukan upah minimum sektoral nasional. Ketiga, bentuk Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional atau BPKN,” tegas Ristadi.

KSPN Soroti Dugaan Pemotongan Upah Pekerja Outsourcing

Dalam audiensi tersebut, KSPN turut menyampaikan persoalan yang mereka temukan terkait praktik outsourcing. Berdasarkan survei dan laporan yang diterima KSPN, Ristadi mengklaim terdapat perusahaan outsourcing yang melakukan pemotongan terhadap alokasi biaya pekerja hingga 50 persen.

Menurut dia, dalam salah satu temuan, perusahaan pengguna mengalokasikan biaya sebesar Rp5 juta untuk seorang pekerja, tetapi pekerja disebut hanya menerima sekitar Rp2,5 juta.

“Ini datanya. Perusahaan pengguna sudah alokasikan Rp5 juta untuk satu orang pekerja. Tapi yang sampai ke tangan pekerja cuma Rp2,5 juta. Lari ke mana Rp2,5 juta sisanya?” kata Ristadi.

Ristadi juga menilai penggunaan tenaga outsourcing dalam kondisi tertentu justru dapat menambah beban perusahaan karena selain mengalokasikan biaya tenaga kerja, perusahaan pengguna juga harus membayar jasa kepada perusahaan penyedia tenaga kerja.

“Lebih baik perusahaan bangun departemen sendiri dan rekrut langsung. Lebih murah, lebih terkontrol,” ujarnya.

Meski demikian, Ristadi menegaskan KSPN tidak menggeneralisasi seluruh perusahaan outsourcing. Menurut dia, persoalan utama terletak pada sistem yang dinilai masih membuka ruang terjadinya praktik yang merugikan pekerja.

Soroti Kesenjangan Upah Antardaerah

Selain outsourcing, KSPN menyoroti formula kenaikan upah minimum yang dinilai belum mampu mengurangi kesenjangan upah antardaerah.

Ristadi mencontohkan, apabila kenaikan upah pada 2027 ditetapkan sebesar 10 persen secara merata, daerah dengan upah sekitar Rp2,8 juta hanya akan mengalami kenaikan Rp280 ribu. Sementara daerah dengan upah sekitar Rp5,9 juta dapat mengalami kenaikan hampir Rp600 ribu.

“Lihat, gap-nya jadi Rp3,1 juta. Pekerja dengan pekerjaan dan skill sama, cuma beda kota, gajinya bisa beda jauh. Ini tidak adil,” katanya.

Untuk mengurangi kesenjangan tersebut, KSPN mengusulkan skema kenaikan upah secara bertahap dan proporsional. Daerah dengan tingkat upah lebih rendah dinilai perlu mendapatkan persentase kenaikan lebih besar dibandingkan daerah yang tingkat upahnya sudah tinggi.

“Contohnya Bekasi cukup naik 5 persen, tapi Cirebon harus 10 persen. Tujuannya satu, memperkecil kesenjangan. Kalau sudah mendekat, baru kita dorong upah sektoral nasional untuk sektor otomotif, tambang, dan tekstil,” jelas Ristadi.

KSPN saat ini masih melakukan kajian untuk menentukan jangka waktu yang dibutuhkan dalam mempersempit kesenjangan upah antardaerah tersebut.

Usulkan BPKN Langsung di Bawah Presiden

Tuntutan ketiga KSPN adalah penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan. Ristadi berpandangan regulasi yang baik tidak akan berjalan maksimal apabila tidak dibarengi pengawasan yang kuat di lapangan.

Atas dasar itu, KSPN mengusulkan pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN) sebagai lembaga independen yang didukung anggaran memadai serta sumber daya manusia yang kompeten.

KSPN bahkan mengusulkan agar lembaga tersebut, apabila dibentuk, dapat berada langsung di bawah Presiden sehingga memiliki kewenangan dan daya pengawasan yang lebih kuat.

“Kalau pengawasannya lemah, maka UU itu hanya akan jadi sumber konflik baru,” tegas Ristadi.

Pekerja Informal Dinilai Perlu Regulasi Khusus

KSPN juga menyampaikan pandangannya terkait perlindungan terhadap pekerja informal. Ristadi menyatakan pihaknya mendukung pemberian perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi kelompok pekerja tersebut.

Namun, menurut dia, karakteristik pekerja informal berbeda dengan pekerja formal sehingga pengaturannya perlu dirancang secara khusus dan tidak sekadar dimasukkan dalam beberapa pasal regulasi ketenagakerjaan.

“Kami setuju dilindungi. Tapi karakternya beda. Harus ada UU khusus yang atur jaminan sosial dan skema upahnya. Jangan dicampur dengan pekerja formal,” katanya.

Ribuan Buruh Siap Turun 28 September

Ristadi memastikan aksi pada 28 September 2026 akan melibatkan ribuan anggota KSPN dan terbuka bagi serikat maupun aliansi buruh lainnya yang memiliki aspirasi serupa.

Menurut dia, aksi tersebut bukan ditujukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi sebagai sarana menyampaikan aspirasi pekerja kepada pemerintah dan DPR agar menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.

“Kami ingin sampaikan ke DPR, ini aspirasi serius. Kami ingin titik temu. Pekerja sejahtera, pengangguran dapat kerja, perusahaan tetap bisa jalan,” pungkas Ristadi.

ACN/Indah/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles