ACTUALNEWS.ID JAKARTA, – Konflik internal pengurus RT dengan ketua RW 03 belum lama menjadi sorotan publik warga Jati Pulo ,Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.
Dari hasil kutipan dilapangan bahwa RW 03 Hendra G menolak untuk di desak mengundurkan diri jabatannya karena tidak mendasar.
“Tuduhan desakan mundur tidak mendasar dan sah secara hukum. Dan terkesan mengada ada,” ujar Hendra seperti yang dikutip Jawapostnews.co.id belum lama ini.
Masihnya, Hendra menginginkan pihak pemerintahan kelurahan harus bertindak obyektif terkait permasalahan ini dan dapat memfasilitasi persoalan melalui musyawarah serta mekanisme yang berlaku.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat dan masih menghargai kebijakan pemerintahan, kami mengikuti proses yang ada yang ada,” tandasnya.
Sementara, Camat Palmerah Febbiandri Suharto mengakui adanya permasalahan terbebut. Namun dia menyarankan agar permasalahan wilayah khususnya permasalahan RT,RW harus dilakukan musyawarah terlebih dahulu sesuai Pergub RT/RW.
“Pergub mengatur tentang mekanisme terkait RT,RW, jadi nanti akan di musyarahkan terlebih dahulu melalui “Forum Musyawarah” guna mencari solusi permasalahan yang di maksud.
“Tidak ujug-ujug di ganti dan itu ada proses yang harus du jalankan” katanya, Kamis (4/6/2026.
Perlu diketahui dari hasil temuan di lapangan bahwa permasalahan itu di picu akibat dari kurangnya keterbukasn antara pengurus dalam mengelolah potensi wilayah.Padahal dalam musyawarah sebelumnya Ketua RW telah membuktikan penjelasan dan penerangan secarah sah bahwa ia tidak seperti apa yang tuduhkan.
AN/Rbt/Red
