Friday, May 3, 2024

Ketua Lidik Krimsus RI KalbarBidik 13 Perusahaan Galian C Yang Izin Usahanya Terindikasi Sudah Expired (kedaluwarsa) Di Kabupaten Kapuas Hulu

Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Lidik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat,Hadysa Prana Membidik 13 Perusahaan Galian Batuan Atau C Yang Izin Usahanya Terindikasi Sudah Expired (kedaluwarsa) tapi masih beroperasi di Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu (20/12/23).

Memurut Hady, dari informasi yang berhasil dihimpun oleh tim nya, ada 13 perusahaan yang sudah habis masa berlaku izin usahanya namun diduga masih tetap beroperasi,

“Perusahaan tersebut yakni CV. Aman Jaya Lestari (1), Aman Jaya Lestari (IV), CV. Artha Agung Bersama (1), CV. Betung Sumber Rezeki, PT. Hasil Kharisma Alam, CV. Inti Nusa Borneo (1), CV. Inti Nusa Borneo (II), CV. Muara Bersama Abadi, Primer Koperasi Hatama, Berkat Badau Mandiri (1), Sdr. Sutrisno, CV. Trans Borneo dan CV. Tunas Bumi Kapuas (II) “, Ungkap orang nomor 1 di DPD Lidik Krimsus Kalbar

Atas informasi itu, ia telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan investigasi lebih jauh terkait masalah tersebut

“Saya akan perintahkan Ketua Divisi Intel dan Divisi Investigasi untuk segera mengungkap dan menindak lanjuti lebih jauh temuan 13 perusahaan yang Izin Usahanya terindikasi Sudah Expired (kedaluwarsa) tapi masih beroperasi di Kabupaten Kapuas Hulu” Pungkasnya mengakhiri

ACN/RED

Sumber : DPD Lidik Krimsus RI Kalbar

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles