ACTUALNEWS.ID Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menangguhkan penahanan para terdakwa dalam perkara demo Agustus 2024.
Keputusan hakim itu dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.
Para terdakwa itu adalah Andreas Roy Prasetya, Surya Utama Prasetya dan Irsyad. Sejak putuaan hakim itu diketok, para terdakwa dipersilahkan pulang ke rumah meskipun dengan syarat.
Koordinator Advokat PBHI Jakarta, Fajar Kurniawan Zaluchu, mengapresiasi putusan hakim dalam perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi keputusan majelis hakim. Ini merupakan secercah harapan bahwa para terdakwa terus berjuang mendapatkan keadilan. Perjuangan belum usai” kata Fajar di PN Jakpus.
Ditegaskannya, para terdakwa merupakan anak bangsa, anak muda yang memiiki hak yang sama yang masih punya masa depan cerah dalam mencapai cita-citanya.
“Penangguhan ini juga membuat para terdakwa bisa melanjutkan hak pendidikannya untuk masa depan yang baik,” kata Fajar.
Diketahui, sebelumnya, para advokat PBHai Jakarta menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara demonstrasi Agustus lalu terhadap terdakwa Andreas Roy Prasetya dan Surya Utama Prasetya tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
PBHI Jakarta menegaskan bahwa dakwaan yang disusun jaksa bersifat kabur (obscuur libel), tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan.
Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat peristiwa demonstrasi Agustus lalu sempat memicu ketegangan dan berujung pada penetapan sejumlah peserta aksi sebagai tersangka.
Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap harus tunduk pada kaidah hukum acara yang berlaku.
“Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan kepastian dan keadilan. Jika dakwaan tidak memenuhi syarat undang-undang, maka konsekuensi hukumnya jelas: batal demi hukum,” pungkas Fajar.
Sebagai informasi, kuasa hukum para terdakwa yakni Fajar K Zaluchu, Cosmas Siahaan, Taufik R Harahap, Freddy Yosia dan Denni Manik.ACN/RED
