Monday, April 29, 2024

Hak Politik Difabel Belum Utuh Dinikmati dalam Pemilu 2024

ACTUALNEWS ID Jakarta, 22 Maret 2024- Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, Pusat Rehabilitasi Yakkum, dan Formasi Disabilitas, melalui dukungan Program INKLUSI (Kemitraan Australia – Indonesia untuk Mewujudkan Masyarakat Inklusif), merilis laporan pemantauan pada Pemilu 2024 (Jumat, 22 Maret 2024). Laporan pemantauan menunjukkan pelanggaran yang dialami pemilih difabel selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pemantauan dilakukan dari periode kampanye hingga pencoblosan dan rekapitulasi penghitungan surat suara dengan melibatkan 218 relawan pemantau dari 20 Provinsi. Para pemantau disebar ke 218 TPS di 42 Kabupaten/Kota, di 20 Provinsi.

Hasil pemantau mencatat 45% TPS yang tidak memiliki informasi data pemilih difabel. Situasi ini berimplikasi pada pengabaian terhadap layanan, aksesibilitas dan pendampingan yang dibutuhkan pemilih difabel. Temuan ini sama dengan hasil survei persepsi pemilih difabel yang dilakukan Aksi Kolektif ini sebelumnya, bahwa rendahnya difabel yang tercatat sebagai pemilih difabel (35,7%). Sementara, 44,9% difabel terdata sebagai bukan pemilih bukan dan sisanya 19,4% tidak mengetahui status mereka sebagai pemilih.

Hal ini diungkapkan Nur Syarif Ramadan dalam penyampaian laporan temuan hasil pemantauan. Menurutnya jika penyediaan aksesibilitas dan pemahaman KPPS terkait layanan yang aksesibel dan pendampingan bagi difabel tidak didasarkan pada data yang akurat, kemungkinan besar tidak banyak petugas di TPS yang mengetahui keberadaan pemilih difabel. Sehingga pelanggaran bisa dialami saat proses pemungutan suara berlangsung.

“Saya sendiri, di Makassar, kemarin tidak terdata sebagai difabel, padahal saya difabel,” pungkas Syarif.

Selain masalah pendataan, kelayakan aksesibilitas bagi pemilih difabel di TPS juga masih jauh dari harapan. Temuan menunjukkan bahwa sekitar 54% pemilih difabel fisik yang menggunakan kursi roda mengalami kesulitan saat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Selain itu, sekitar 41 persen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak memberikan instruksi non-verbal saat memanggil pemilih difabel sensorik tuli, 84 persen TPS tidak menyediakan Juru Bahasa Isyarat (JBI), dan sekitar 69 persen di antaranya tidak memberikan informasi tentang tata cara pemungutan dengan bahasa isyarat.

Syarif melanjutkan, di sisi lain, pemahaman petugas pemilihan terhadap alat bantu pencoblosan (template) bagi pemilih difabel sensorik netra juga masih belum merata. Dari 27% TPS yang diamati, sekitar 43% pemilih difabel netra menghadapi kesulitan saat memberikan hak pilihnya di bilik suara, sering memerlukan bantuan orang lain. Lebih lanjut, sekitar 35% petugas KPPS tidak memberitahu pemilih difabel netra tentang ketersediaan template dan cara penggunaannya, sementara 33% template yang tersedia di TPS sulit digunakan oleh difabel netra. Kemudian ada 45 TPS di 15 Provinsi yang belum menyediakan formulir C3 di beberapa lokasi pemungutan suara.

“Padahal Formulir C3 dibutuhkan untuk memastikan asas kerahasiaan bagi pemilih dan proses pendampingan bagi pemilih difabel,” lanjut Syarif.

Temuan ini dikonfirmasi Rahmat Bagja, ketua Bawaslu RI. Dia mengatakan Bawaslu juga mencatat ada pendamping pemilih difabel yang tidak menandatangani form C3 di 5.836 TPS. Temuan-temuan Bawaslu sudah disampaikan kepada KPU untuk menjadi perbaikan perbaikan, terutama menyambut Penyelenggaraan Pilkada.

“Kita punya PR besar didepan mata meski Pilkada masih akan dilaksanakan pada bulan November. KPU harus memperbaiki daftar pemilihnya,” katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan ini, Syarif menekankan beberapa rekomendasi. Pertama, Pengawas dan penyelenggara Pemilu perlu mengeluarkan kebijakan afirmatif yang menekankan pentingnya inklusi difabel dalam seluruh tahapan Pemilu, mulai dari partisipasi partai politik hingga pemilihan kepala daerah dan kepala negara.

Kedua, diperlukan panduan kampanye yang memastikan keterlibatan aktif dan inklusi difabel serta kelompok rentan lainnya, termasuk akses yang memadai terhadap materi dan kegiatan kampanye.

Ketiga, KPU harus memastikan penunjukkan status dan jenis disabilitas pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di semua tingkatan, sehingga Petugas Pemungutan Suara (PPS) dapat memahami keberadaan difabel yang akan menggunakan hak pilihnya.

Syarif menlanjutkan, rekomendasi di atas merupakan rekomendasi umum. Sedangkankan untuk rekomendasi khusus akan disampaikan secara lengkap kepada penyelenggara Pemilu.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses demokrasi akan menjadi lebih inklusif dan mampu mewujudkan hak partisipasi yang setara bagi semua warga negara,” ungkap Syarif.

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles