ACTUALNEWS.ID Jakarta – Anggota DPRD, H. Heri Kustanto, S.H., dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Komisi A, meminta Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar lebih teliti dan cermat dalam melakukan pengawasan serta proses perizinan penyelenggaraan konser maupun kegiatan hiburan berskala besar.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 3/11/2026. Ia menyoroti keresahan masyarakat yang muncul akibat penyelenggaraan konser, khususnya terkait proses perizinan yang dinilai perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan, keamanan, ketertiban, serta aspirasi warga di sekitar lokasi kegiatan.
Menurut H. Heri Kustanto, proses penerbitan izin tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi penyelenggara atau Event Organizer (EO), tetapi juga harus memperhatikan dampak yang berpotensi ditimbulkan terhadap masyarakat.
Ia mencontohkan penyelenggaraan konser Andrea Bocelli yang belakangan menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Begitu mudahnya EO mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya. Kalau mereka rusuh, kemudian ditangkap. Saya tidak ingin persoalannya hanya diselesaikan setelah terjadi Demo,” tegas H. Heri Kustanto.
Lebih lanjut, ia meminta aparat kepolisian untuk mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif kepada masyarakat. Menurutnya, aspirasi dan keluhan masyarakat, termasuk masyarakat Jakarta, harus didengar dan menjadi bahan pertimbangan sebelum izin kegiatan diterbitkan.
“Kalau izin sudah keluar, kemudian pihak EO masa bodoh dengan keresahan masyarakat, sementara suara warga tidak didengarkan, tentu ini menjadi persoalan. Jangan sampai ketika terjadi kerusuhan, solusinya hanya dengan menangkap mereka. Kita tidak mau seperti itu,” ujarnya.
H. Heri Kustanto menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat setelah terjadi peristiwa, melainkan harus menjadi perhatian sejak tahap awal perencanaan dan penerbitan izin.
Ia berharap Polda Metro Jaya dapat meningkatkan koordinasi serta ketelitian dalam mengawasi setiap penyelenggaraan konser. Dengan demikian, kegiatan hiburan tetap dapat berlangsung, tetapi tidak mengabaikan hak, kenyamanan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.
“Jangan sampai izin sudah diterbitkan, tetapi keresahan masyarakat justru diabaikan. Aspirasi warga harus didengar. Pendekatan humanis dan persuasif harus menjadi prioritas,” tutup H. Heri Kustanto.
ACN/DD/RYN/RED

