ACTUALNEWS.ID JAKARTA, CPN-Kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus bergulir dan mulai menyeret perhatian publik terhadap pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di Kementerian Kehutanan.
Meski Raja Juli Antoni menyatakan telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang atau barang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur-unsur korupsi terbukti dalam proses penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa peristiwa penyerahan dan pengembalian amplop tetap menjadi bagian penting yang akan didalami penyidik. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas penjelasan Raja Juli Antoni mengenai pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.
Di tengah berkembangnya penyidikan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendesak KPK untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka di tingkat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, tetapi juga memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GPM, Yuslan Gani, menilai pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan merupakan langkah penting untuk mengungkap secara utuh dugaan aliran dana dalam perkara korupsi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Menurut Yuslan, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menerima atau mengetahui aliran dana tersebut. Karena itu, kata dia, KPK harus memanggil dan memeriksa Raja Juli Antoni guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara transparan.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan audiensi yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, Suhardiman Amby bertemu langsung dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan diduga meninggalkan sejumlah uang dalam sebuah amplop setelah audiensi berlangsung.
“Maka kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seluruh pihak yang terkait di Kementerian Kehutanan sebagai bentuk penegakan hukum yang benar-benar memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” tegas Yuslan, Minggu (5/7/) di Menteng, Jakarta Pusat.
Selain meminta KPK memperluas penyidikan, GPM juga mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera mencopot Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari jabatannya demi menjaga kredibilitas pemerintahan Prabowo-Gibran yang mengusung komitmen pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Yuslan menambahkan, GPM dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa berskala besar di depan Istana Kepresidenan dan Gedung KPK RI. Aksi tersebut bertujuan mendesak lembaga antirasuah segera memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Sebelumnya, melalui konferensi pers, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah Bupati Kuantan Singingi itu meninggalkan ruang pertemuan. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikannya.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena terkendala penjadwalan. Amplop tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Suhardiman Amby melalui ajudan menteri di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain perkara suap, KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Lembaga antirasuah menegaskan seluruh fakta yang terungkap selama penyidikan, termasuk peristiwa penyerahan dan pengembalian amplop, akan menjadi bagian dari pembuktian hukum dalam mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
AN/Rbt/Hum,GPM/Red
