JAKARTA, AN. Id – Dugaan penggelapan dana jamaah umrah kembali terjadi. Hal ini terjadi setelah seorang oknum mitra dan tour leader diduga menahan uang down payment (DP) milik 11 jamaah yang membatalkan keberangkatan. Dana tersebut tidak dikembalikan, melainkan disebut dialihkan menjadi voucher tanpa persetujuan jamaah.
Lebih serius lagi, dana DP itu diduga tidak boleh disetorkan ke rekening resmi perusahaan/kantor, melainkan ke rekening pribadi Bank BCA I* K** W*** 5940317063 yang di setor dari bulan September 2024.
Sedangkan menurut Direksi Tegas, “Tidak Ada Kebijakan Tahan Dana”, dan
Direktur Operasional PT Arminareka Perdana, Hj Yusnidar, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/2/2026) di kantor Arminareka Perdana Gedung Menara Salemba Jl Salemba Raya No 5 Jakarta Pusat menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah membenarkan praktik penahanan dana jamaah.
“Uang DP yang tidak jadi berangkat wajib dikembalikan 100 persen. Jika digunakan dengan pengganti voucher, maka voucher yang telah masuk akan diganti voucher baru yang masih berlaku oleh pihak PT Arminareka Perdana ke Oknum Mitra/Tour Leader,” tegasnya.

Ia juga memberikan peringatan langsung kepada oknum agen/TL (Hj Eka Tary) agar segera mengembalikan dana jamaah dan tidak menimbulkan korban baru.
Pernyataan ini sekaligus membantah klaim bahwa DP yang batal berangkat dapat menjadi “hak” Mitra.
Klaim Sepihak: “Rezeki Hak Mitra Arminareka”
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, IK menyatakan bahwa DP yang dialihkan menjadi voucher adalah “rezeki dan haknya sebagai Mitra Arminareka”. Bahkan IK mengirim percakapan dengan leadernya (Eka Tary) yang menyebut dana tersebut merupakan haknya sebagai Mitra Arminareka karena telah membantu mendaftarkan.
Jika benar dana jamaah dialihkan tanpa persetujuan dan tidak dikembalikan, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur
Penggelapan (Pasal 372 KUHP) — karena menguasai dan menggunakan uang yang bukan haknya.
Penipuan (Pasal 378 KUHP) — apabila terdapat unsur tipu muslihat atau penyampaian informasi yang tidak benar kepada jamaah.
Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen — karena hak konsumen atas pengembalian dana diabaikan.
Terlebih jika dana disetorkan ke rekening pribadi, bukan rekening resmi perusahaan, hal itu dapat memperkuat dugaan adanya niat untuk menguasai dana di luar mekanisme korporasi.
Ujian Integritas dan Potensi Ranah Pidana
Kasus ini bukan sekadar sengketa administrasi antara agen dan jamaah, melainkan berpotensi menjadi perkara pidana apabila unsur-unsur hukum terpenuhi dan ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan.
Pengelolaan dana jamaah umrah berada dalam pengawasan ketat regulasi negara. Setiap bentuk penyalahgunaan dana dapat berimplikasi serius, termasuk sanksi pidana dan pencabutan izin usaha bagi pihak yang terbukti melanggar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari IK terkait kesediaan mengembalikan dana jamaah secara penuh.
Jika dana tidak segera dikembalikan, bukan tidak mungkin perkara ini berlanjut ke jalur hukum.
Kejadian ini mendapatkan tanggapan serius dari Robert. S selaku pemerhati sosial yang juga sekertaris GPM (Gerakan Pemuda Marhaenisme) Prov DKI Jakarta.
Robert mengatakan bahwa peristiwa itu sudah masuk ranah pidana, karena apapun alasannya harus Dikembalikan 100 persen tanpa kecuali. Namun katanya, asalkan sesuai prosudur yaitu melalui Kemenag setempat.
“Bila pengajuannya sudah prosudur tapi tidak ada solusi jalan keluar maka perusahan atau pihak ketiga /oknum tersebut dapat di jerat pasal 372 dan Pasal 378 KUHP serta sanksi administrasi bagi perusahan pihak ketiga.
“Persoalan seperti ini yang menambah panjang dan kelamnya sistem pengelolaan serta perekrutan jemaah haji di indonesia dan ini harus jadi perhatian khusus bagi pemerintahan Prabowo Subianto. Tindak tegas oknum yang menyengsarakan rakyat,” tandasnya.
AN/Rbt/Red
