Thursday, April 25, 2024

Buntut Mediasi Buntu, Pihak Pemilik Lahan Ancam Polisikan Warga RT 08, Rw 09 Kel. Grogol

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Pasca konflik pembangunan konstruksi 2021 lalu hingga kini belum mendapatkan izin membangun kembali dari warga Kampung Kramat Bahagia tepatnya di Jalan Kampung Bahagia/Dr. Semeru ll RT 08 RW 09, Kelurahan, Grogol Kecamatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pasalnya, diduga pemilik lahan a.n Florina Megawati dengan luas tanah 279 meter persegi tersebut belum memenuhi standar prosedural dalam perizinan pembangunan. Sehingga warga RT 08 tetap menolak adanya pembangunan yang belum memenuhi standar prosedur.

Dari pantauan tim redaksi dilokasi terlihat jelas spanduk bertuliskan. Solidaritas Masyarakat Untuk Perjuangan Warga RT 08 RW 09
“Menolak Pembangunan”

  1. Tanpa IMB yang Sah sesuai prosedur
  2. Tidak sesuai dengan peruntukan
  3. Tanpa adanya persetujuan warga

Zulkifli warga RT 08 yang rumahnya bersebelahan dengan lokasi pembangunan menjelaskan, berawal terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa ada persetujuan dari warga sekitar kiri kanan dan depan belakang, bahkan Ketua RT 08 tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut.

Kemudian Warga mencurigai IMB dengan Nomor : 218/C.37b/31.73.02.1001.05.001.K.1/21.785.51/2021 diduga palsu karena tidak memenuhi standar prosedur.

“Jadi begini mereka itu (red) punya IMB tapi kami mencurigai terbitnya IMB ini tanpa ada persetujuan dari tetangga sebelah kiri kanan dan depan belakang, bahkan Ketua RT 08 taunya dari tetangga, Zulkifli, Cucun, Herman dan Bu Simon ,” jelas Zulkfli saat ditemui, Kamis (29/09/2022).

Lutfi Nasution warga RT 08 lainnya menambahkan, awalnya saat pekerjaan bangunan dimulai pemilik lahan tidak memberitahu warga yang rumahnya berada dikiri kanan dan depan belakang terkait pekerjaan bangunan tersebut.

Lanjutnya, terkait pembangunan warga RT 08 tidak mempersulit atau menghalang-halangi, kami hanya meminta IMB yang lama dikubur. Kemudian diganti dengan IMB yang baru sesuai dengan peruntukan dan prosedur.

“Ya kami tidak pernah menghalang-halangi pembangunan kami juga tidak ingin mempersulit silahkan dibangun apalagi untuk lembaga pendidikan, tapi harus sesuai dengan prosedur,” ujar Aktivis 98 itu.

“Lalu kemudian kami menyurati ke Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Barat dengan tembusan Gubernur DKI Jakarta, Dinas CKTRP DKI Jakarta, Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Camat Grogol Petamburan, Lurah Grogol dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Bahkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja dari Kota Jakarta Barat sempat meninjau kelokasi dan ternyata memang tidak ada Standard Operating Procedure (SOP) K3 (Tiga) namun tidak ada tindak lanjut,” paparnya.

Masih Lutfi, proses mediasi yang diinisiasi oleh pihak pemilik lahan sudah berlangsung dua kali, tapi selalu buntu. Karena warga bertahan agar pihak pemilik lahan menunjukan dokumen bahwa IMB mereka sudah sesuai sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

” Mediasi pertama pihak pemilik lahan menunjukan IMB, tapi tidak menunjukan sketsa rencana pembangunan dan dokumen lainnya, serta tidak bisa menunjukan form persetujuan warga padahal salah satu syarat terbitnya IMB harus ada persetujuan tersebut, bahkan perwakilan pemilik lahan tidak mengenali pemilik rumah yang bersebelahan dengan lokasi pembangunan, padahal hadir dalam mediasi,” imbuhnya.

“Mediasi kedua, yang dilaksanakan pada 21 September 2022 lalu tetap buntu, karena warga minta IMB lama digugurkan dan dimulai dari awal proses pembuatan IMB baru. Mereka tetap ngotot gak mau, malah perwakilan pihak pemilik lahan ingin mengubah fungsi ruko 4 lantai menjadi lembaga pendidikan,” terangnya

Lutfi melanjutkan, beberapa pasca mediasi kedua pihaknya terkejut saat Ketua RT 08 memberitahukan bahwa pihak perwakilan pemilik lahan melalui pesan singkatnya mengatakan, jika warga masih kekeuh maka pihak pemilik lahan akan membuat laporan ke polisi.

“Halo Bu RT, Warga setempat masih kekeuh ya Bu?” tanya perwakilan pihak pemilik lahan, iya pak, jawab Ketua RT 08, Kami segera buat Laporan Polisi kalo masih ya Bu (sambil kirim emot maaf), lanjut mereka, silahkan pak, jawab Ketua RT 08, siap tks bu, tutup mereka.

“Silahkan saja saja laporkan kami kepada pihak kepolisian, itu hak setiap warga negara. Jika hal itu terjadi kami juga sudah mempersiapkan langkah hukum dan akan membuat laporan balik kepada pihak pemilik lahan. Alhamdulillah.. puluhan kawan-kawan pengacara sudah siap mengawal kasus ini,” tukasnya.

Pertanyaannya kemanakah fungsional pihak Citata? lalu mengapa IMB dapat timbul tanpa adanya persetujuan warga sekitar lokasi pembangunan?

Terpisah, Ustadz Zaenudin selaku Ketua RW 09 menerangkan, terkait dengan pembangunan tersebut sebelumnya Ketua RW sudah menyarankan kepada pihak terkait untuk meminta persetujuan kepada warga disebelah kanan kiri dan depan belakang bangunan sesuai prosedural, bahkan sudah memberikan ultimatum agar pihak terkait (owner) menemui warga tersebut.

“Awalnya mereka datang beberapa perwakilan (red) kepada kami (RW) saya menyarankan sesuai dengan prosedur, pertama datangi tetangga kanan kiri. Karena yang pertama kali terkena berisiknya ya tetangga kanan kiri, jadi itu yang saya wanti-wanti dari awal,” terang Zaenudin kepada wartawan saat ditemui di seketariatnya.

Lanjutnya, menurut RW dari pengakuan mereka (red) bahwa mereka sudah mendatangi warga kanan kiri dan sebagainya.

“Bagaiman pak” tanya RW, udah pak udah kita hubungi, kata mereka (red),” ulas Zaenudin.

Masih terang Zaenudin, berkaitan dengan IMB yang diduga palsu menurut Zaenudin asli atau palsu itu bukan ranahnya.

“Palsu atau tidak, asli atau tidak itu bukan ranah kita sebagai pengurus, karna kita kepanjangan dari tangan kelurahan ada Satpol PP dan sebagainya,” tutupnya.

ACN/Rbt,Tim/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles