Tuesday, April 30, 2024

Belum Ditahan, Pakar Hukum Supardji : Polisi Harus Pastikan Status  Hukum Nikita Mirzani

ACTUALNEWS.ID, Jakarta,- Mantan suami Nikita Mirzani,  Sajad Ukra  telah melaporkan mantan istrinya itu pada kepolisian,  pasalnya dituding Nikita Mirzani mantan istrinya itu telah menghalang- halanginya keinginan Sajad Ukra bertemu dengan sang putranya, Razka Raqila Ukra, sejak bercerai tahun 2014 lalu. Namun dibalik pelaporan tersebut polisi telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai  tersangka dan belum ditahan hingga saat ini. 

Terkait kasus Nikita Mirzani tersebut maka pada kesempatan ini Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad menilai bahwa kasus yang membuat artis Nikita Mirzani menjadi tersangka harus dilihat secara transparan. 

“Jangan sampai belum adanya penahanan terhadap Nikita Mirzani menjadi ruang tersangka melakukan penghilangan barang bukti,” kata Supardji kepada sejumlah awak media massa. Senin (16/5/2022). di Jakarta.

Soal status tersangka Nikita Mirzani  seharusnya penegak hukum baik Polri dan Kejati DKI Jakarta harus bersikap tegas.

Menurut Supardji, apa alasan belum ditahannya Nikita Mirzani terkait laporan mantan suaminya (Sajad Ukra)  itu seharusnya segera disampaikan ke publik secara transparan, Karena kasus Nikita Mirzani tersebut sudah terlalu lama sehingga menjadi pertanyaan publik. 

“Saya berharap pihak kepolisian maupun Kajati DKI Jakarta harus segera disampaikan ke publik, apa alasannya Nikita Mirzani belum juga ditahan yang sudah berstatus tersangka, “harap Pakar Hukum Supardji.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui perkembangan soal kasus Nikita Mirzani yang telah menjadi tersangka.

“Kita belum monitor soal perkembangan kasus Nikita Mirzani yang menjadi tersangka, ” ucapnya.

Kemudian, ditempat terpisah ketika ditanyakan soal status tersangka Nikita Mirzani yang belum ditahan,  pihak kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melalui Kasipenkum Kejati DKI Jakarta,  Ashari Syam mengatakan,  soal penahanan Nikita Mirzani tergantung posisi ataupun keberadaan berkas perkara.

“Apakah Polda Metro Jaya sudah mengirim berkas perkaranya ke Kejati DKI ? Kalau melihat suratnya itu sepertinya masih pemberitahuan atau SPDP, “ungkapnya. 

Selanjutnya Perlu diketahui bahwa,  Sajad Ukra melaporkan Nikita Mirzani ke polisi, 14 November 2016. Presenter Pagi Pagi Pasti Happy itu dituding telah menghalanginya bertemu dengan sang putra, Razka Raqila Ukra, sejak bercerai tahun 2014 lalu.

“Artis Nikita Mirzani dikenakan pasal 77 Jo 76A UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkas Sajad Ukra.

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles