Sunday, May 19, 2024

Bawaslu Kota Jakarta Pusat Adakan Implementasi Peraturan Bawaslu No 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegak Hukum Terpadu

ACTUALNEWS.ID, Jakarya – Untuk meningkatkan fungsi penanganan tindak pidana pemilu pada tahapan Pemilu Serempak Tahun 2024, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Jakarta Pusat mengadakan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran dengan agenda “Implementasi Perturan Bawaslu No 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu” di Hotel Best Western Plus Kemayoran Jakarta Pusat, Jln Benyamin Suaeb Blok A5 Kbn Kosong, Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu dan Kamis (20/21-12-2023).

Pada acara itu dihadiri 42 orang peserta yang terdiri dari Pemantau, Media, Mahasiswa, Bawaslu Prov DKI Jakarta, Ketua , Anggota, Staff Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta pusat, Kejaksaan Jakarta Pusat, Penasehat, Pembina serta Kordinator anggota Sentra Gakkumdu (Sentra Penegak Hukum Terpadu).

Dalam sambutannya, Sakhroji, Ketua Kordiv Hukum Bawaslu Prov DKI Jakarta mengatakan, bahwa nantinya ada sinergitas antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sesuai tingkatannya dalam menegakan hukum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Bawaslu dan Panwascam di harapkan dapat mengisi form pelaporan yang sudah ditentukan bila ada temuan pelanggaran kampanye, kususnya pelanggaran pidana, sebelum di laporkan ke Gakkumdu,” ujarnya.

Dia berharap pada peserta, untuk penanganan Gakkumdu harus profesional sesuai dengan peraturan yang berlau. Dan itu penting dalam proses penindakan.

“Peserta sudah dapat melaksanakan proses administrasinya bila sudah masuk ke Gakkumdu, dan dapat membatu pihak kepolisian,” imbunya.

Sementara itu, Maliky Direktur Pemantau Pemilu GPM)Gerakan Pemuda Marhaenis) menilai pesimisnya pada lembaga Bawaslu terkait penegakan hukum pada proses tindak pelanggaran pidana, sebab keterbatasan kewenangan.

“Bawaslu hanya bersifat pengawasan dan rekomendasi saja bukan penentu kebijakan dalam suatu pelanggaran dapat diteruskan atau tidak,” tukasnya.

Maka, Maliky meminta agar bawaslu jangan sifatnya menunggu tapi harus proaktif dilapangan dan segera cepat merekomendasikan bila terjadi ada unsur pidanannya,” tutupnya

ACN/Rbt/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles