Dewa (25) pria warga Kampung Malang Nengah Rt.04 Rw.05 Desa. Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang diamankan polisi.
Ia diamankan lantaran melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan pada korban Zaen Muhdi bocah ingusan berusia 2 tahun 4 bulan.
Untuk mengetahui atas perbuatan tersangka, Kapolresta Tangerang Akbp Wahyu Bintoro menjelaskan kepada awak media, awal kejadian tersangka membawa korban main kerumahnya setelah mengantar Ayu Widyaningsih ( pacar tersangka) ke tempat kerja.
Sedang korban adalah anak dari kakak (ponakan) Ayu Widyaningsih, kemudian tersangka membawa korban kerumahnya dengan alasan untuk diajak bermain namun pada saat main dikamar bersama tersangka,
korban yang masih kecil tidak sengaja melempar HP milik tersangka sehingga kejadian tersebut membuat tersangka emosi dan marah sehingga langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur.” jelas Wahyu, selasa (16/3/2021).
Lanjut, Merasa belum puas tersangka kemudian memukul kembali dengan menggunakan tumit kaki ke perut dan ke deket kemaluan korban pada posisi korban telentang
Kejadian tersebut mengakibatkan korban langsung buang air besar karena pukulan di perut dan korban terlihat sangat lemas
Kejadian tersebut Hari Minggu (28 Februari 2021) sekira pukul 13.00 WIB di Kampung Karang Kobong Rt.04 Rw.05 Desa Sindang sono Kec. Sindang Jaya Kabupaten Tangerang – Banten
sempat di dokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan HP miliknya.
Dan video tersebut diketahui oleh saksi Ayu (pacanya) dan akhirnya memberitahukan kepada kakaknya selaku orang tua korban.
Dan akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka memar bagian dada dan deket kemaluan korban dan melaporkan kejadian tersebut.” papar Wahyu.
Dengan adanya laporan dan petunjuk Video tersebut orang tua korban melaporkan ke Polresta Tangerang, kemudian Polisi dengan mudah menangkap tersangka dan hasil introgasi Polisi, tersangka mengakui perbuatannya.
Dan untuk menguatkan pemeriksaan dan penyelidikan, Polisi menyita barang bukti : 1 (satu) unit HP warna silver biru, 1 (satu) unit kaos oblong warna biru dongker bertulis inspired dan VER Korban
Atas perbuatan tersangka kekerasan terhadap anak di bawah umur, polisi menjeratnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan penjara.
AN/Red.