Saturday, April 27, 2024

Balita Dianiaya Seorang Pemuda, Lantaran Tak Sengaja Banting Hp

Dewa (25) pria warga Kampung Malang Nengah Rt.04 Rw.05 Desa. Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang diamankan polisi.

Ia diamankan lantaran melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan pada korban Zaen Muhdi bocah ingusan berusia 2 tahun 4 bulan.

Untuk mengetahui  atas perbuatan  tersangka, Kapolresta Tangerang Akbp Wahyu Bintoro menjelaskan kepada awak media, awal kejadian tersangka membawa korban main kerumahnya setelah mengantar Ayu Widyaningsih ( pacar tersangka)  ke tempat kerja.

Sedang korban adalah anak dari kakak (ponakan) Ayu Widyaningsih, kemudian tersangka membawa korban kerumahnya dengan alasan untuk diajak bermain namun pada saat main dikamar bersama tersangka, 

korban yang masih kecil  tidak sengaja melempar HP milik tersangka sehingga kejadian tersebut membuat tersangka  emosi  dan marah sehingga  langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban  duduk dan berdiri serta tertidur.” jelas Wahyu, selasa (16/3/2021).

Lanjut, Merasa belum puas  tersangka kemudian  memukul kembali dengan menggunakan tumit kaki ke perut dan ke deket kemaluan korban pada posisi korban telentang 

Kejadian tersebut mengakibatkan korban langsung buang air besar karena pukulan di perut dan korban terlihat sangat lemas

Kejadian tersebut Hari Minggu (28 Februari 2021) sekira pukul 13.00 WIB di Kampung Karang Kobong Rt.04 Rw.05 Desa Sindang sono Kec. Sindang Jaya Kabupaten Tangerang – Banten 

sempat di dokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan HP miliknya.

Dan video tersebut diketahui oleh saksi Ayu (pacanya) dan akhirnya memberitahukan kepada kakaknya selaku orang tua korban.

Dan akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka memar bagian dada dan deket kemaluan korban dan melaporkan kejadian tersebut.” papar Wahyu.

Dengan adanya laporan dan petunjuk Video  tersebut orang tua korban melaporkan ke Polresta Tangerang, kemudian Polisi dengan mudah menangkap tersangka dan hasil introgasi Polisi, tersangka mengakui perbuatannya.

Dan untuk menguatkan pemeriksaan dan penyelidikan, Polisi menyita barang bukti : 1 (satu) unit HP warna silver biru, 1 (satu) unit kaos oblong warna biru dongker bertulis inspired dan VER Korban

Atas perbuatan tersangka kekerasan terhadap anak di bawah umur, polisi menjeratnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan penjara.

AN/Red.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles