ACTUALNEWS.ID BOGOR – Sengketa kepemilikan tanah seluas 1.708 meter persegi dengan nomor Perkara 88/Pdt.G/2026/PN Bgr, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Perkara sengketa tanah tersebut melibatkan Ujang Suprapto yang mewakili saudaranya ahli waris yaitu, Sumiati, Sugiarti, Taufik Rahman dan Edi Rianto pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dengan Nomor 4260 yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019, dengan lawannya H Abdul Aziz sebagai pihak yang menggugat dan mengklaim memiliki hak atas bidang tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54.
Pihak ahli waris Ujang mempertanyakan dasar gugatan H Abdul Aziz. Pasalnya, AJB Nomor 54 yang disebut menjadi dasar gugatan, menurut pihak Ujang, belum berhasil diverifikasi keberadaannya pada instansi terkait.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, saat dilakukan verifikasi ke Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Kemang, data AJB Nomor 54 tersebut disebut tidak ditemukan. Kondisi ini kemudian menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam proses sengketa kepemilikan tanah tersebut.
Di sisi lain, pihak ahli waris Ujang menyatakan bahwa SHM Nomor 4260 telah diterbitkan sejak 2019 melalui program PTSL. Karena itu, mereka mempertanyakan bagaimana dasar klaim atas tanah tersebut dapat diajukan setelah sertifikat atas nama ahli waris telah diterbitkan.
“Saya Pak Ujang adalah ahli waris memegang SHM No. 4260 hasil PTSL 2019. Yang digugat H Abdul Aziz pemilik AJB No. 54,” demikian keterangan pihak ahli waris.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah terdapat plang serta aktivitas Satreskrim Polresta Bogor di atas bidang tanah yang menurut pihak ahli waris masih berstatus sengketa dan sedang diperiksa di PN Bogor.
Pihak ahli waris mempertanyakan keberadaan aktivitas tersebut, terutama karena perkara kepemilikan tanah masih dalam proses persidangan. Mereka juga menyinggung soal asas praduga tak bersalah dan netralitas aparat penegak hukum (APH), serta adanya informasi mengenai pemblokiran sertifikat oleh PN Cibinong.
“Namun di atas tanah ahli waris Ujang adanya plang dan aktivitas Satreskrim Polresta Bogor di atas tanah yang statusnya masih bersengketa di PN Bogor. Apakah ini tidak melanggar asas praduga tak bersalah dan netralitas APH? Ditambah lagi adanya pemblokiran sertifikat oleh PN Cibinong,” ungkap pihak ahli waris.
Ujang: Orang Tua Pernah Disebut Ada Transaksi, tetapi Bukti Tidak Ditunjukkan
Sebelum di mulainya persidangan di PN Bogor, Kamis (20/8/2026), Ujang selaku ahli waris memberikan penjelasan mengenai pokok persoalan sengketa tanah tersebut.
Menurut Ujang, memang pernah ada pembicaraan dari pihak H Abdul Aziz yang menyebut bahwa orang tua mereka pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan orang tua saya, Namun, menurutnya, hingga kini pihak yang menggugat tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang dimaksud.
“Dulu memang menurut H Azis orang tuanya dengan orang tua saya ada transaksi jual beli tanah tersebut, tapi tidak dapat menunjukkan bukti, malah sekarang menggugat kami sebagai ahli waris, dengan hanya menurunkan AJB. AJB tersebut pun tidak terverifikasi, Kecamatan Tanah Sareal dan Kemang, data tersebut tidak ditemukan,” ujar Ujang, Kamis (20/8/2026), di PN Bogor.
Ujang juga mengaku telah menunjukkan sertifikat yang menjadi dasar kepemilikannya. Ia bahkan mempersoalkan klaim pihak H Abdul Aziz yang juga menunjukkan sertifikat tanah miliknya yang menurutnya titik koordinat yang disebut dalam klaim tersebut berbeda dengan lokasi tanah yang tercantum dalam sertifikat miliknya.
“Bahkan dia juga menunjukkan sertifikat dan mengklaim tanah tersebut, padahal titik koordinatnya beda dengan tanah saya. Saya minta majelis hakim melihat fakta di persidangan dengan jelas,” tegas Ujang.
Menurut pihak ahli waris, persoalan titik koordinat dan dokumen kepemilikan menjadi hal penting yang perlu diperiksa secara objektif oleh majelis hakim. Mereka berharap proses persidangan dapat mengungkap secara terang mengenai riwayat kepemilikan, keabsahan dokumen, serta kesesuaian lokasi tanah yang disengketakan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan langsung dari pihak H Abdul Aziz ataupun pengacaranya. Pihak penggugat keberatan di foto oleh media untuk kebutuhan berita.
Proses hukum atas sengketa tanah tersebut masih berjalan di PN Bogor. Sidang pembuktian dari pihak tergugat 3 orang saksi dari penggugat. Sidang berlangsung sampai pukul 15.30 WIB dan akan di lanjutkan kembali pada tanggal 26 Agustus 2026 dan Peninjauan lokasi di tanggal 28 Agustus 2026.ACN/RED
