ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Apel Tiga Pilar dalam rangka Operasi yustisi disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakan PSBB Pemprov DKI Jakarta Tingkat Kecamatan Tamansari bertempat di Jln. Blustru Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.rabu (27/1)
“Giat Apel dan Operasi yustsi dalam rangka penegakan PSBB Transisi Pemprov DKI Jakarta”Tutur Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib
Danramil menjelaskan,Operasi yustisi disiplin ProKes yaitu melaksanakan
PSBB Transisi Secara Ketat Pemprov DKI Jakarta sesuai Pergub nomor 88/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid 19 dan Pergub nomor 78/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid 19,Jelas Danramil
Sasaran Operasi yaitu Warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan Masker dan Pengendara Kendaraan roda dua dan empat yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan Masker, 33 Personil gabungan turut dalam operasi yustisi,
“Sebanyak 18 pelanggar terjaring Operasi tidak menggunakan masker dengan dikenakan Sanksi Sosial 17 pelanggar dan Sanksi Administrasi 1 Pelanggar,Hal ini guna membuat efek jera” tutup Mayor Inf Zulkarnaen Galib. ( Cun/Red ).