ACTUALNEWS.ID, Jakarta- 25 personil gabungan dari Koramil 01/TS Sertu Asrianto
PolsekTamansari,Dishub,Polantas ,Satpol PP atau yang di sebut Tiga Pilar menggelar Operasi yustisi tertib masker sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Kegiatan OPS yustisi diawali dengan apel kesiapan dipimpin Kasatpol PP Kecamatan Tamansari Asmar Panjaitan
Kegiatan operasi yustisi bertempat di Jalan Kunir Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.
Petugas gabungan tiga pilar mendapati 9 orang pelanggar tidak menggunakan masker dan di sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Danramil 01/TS Msyor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan, Ke 9 pelanggar tersebut terjaring tidak menggunakan masker dan dikanakan sanksi sosial menyapu jalan selama satu jam sebagai efek jera dan untuk selalu diingat.
“Masih kedapatan masyarakat yang tidak menggunakan masker mungkin jenuh atau lupa selama pandemi covid-19,kami terus bersinergi dengan unsur terkait dengan melaksanakan operasi yustisi tertib masker setiap hari sebagai upaya mempersempit tingkat penularan covid-19 khususnya di wilayah Koramil 01/TS”. Pungkas Mayor Galib.
( Sumber Koramil 01/Ts ).


