ACTUALNEWS.ID, Jakarta,- Pengamat Sosial Politik Cinta Negera Indonesia (CN Indonesia ) Heru Cipto Nugroho biasa disapa Heru CN mengatakan menjelang Pemilu serentak 2024 kurang dari setahun lagi ini, semakin banyak kejanggalan yang harus diwaspadai terutama terkait aturan pelarangan Bacaleg untuk memperkenalkan diri di media massa, pasang baliho dan pengadaan atribut seperti seragam, kaos, dan lainnya yang diatur oleh pihak penyelenggara pesta demokrasi yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), lantaran publik di seluruh Indonesia menduga adanya kepentingan dari para elit -elit partai politik (Parpol) yang masih haus akan jabatan dan kekuasaan.
“Maka menurut saya sebagai pengamat sosial politik seharusnya KPU memperbolehkan Bacaleg untuk memperkenalkan dirinya masing-masing seperti di media masa, pasang atribut kampanye dan lain sebagainya, selagi tidak menyalahi aturan, supaya rakyat tahu mana seorang figur para Bacaleg yang pantas mewakili rakyat, jangan sampe (3 L) alias loe lagi.. loe lagi..Loe Lagi..” ujar Heru CN saat diwawancarai sejumlah awak media massa, Senin (20/3/2023) di Kantornya Ruko Jatibening Kota Bekasi.
Lebih lanjut Heru CN menegaskan bahwa aturan soal kampanye di media massa, pasang atribut DLL para Caleg telah diatur dalam undang-undang No 8 tahun 2012, tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, seperti contohnya, jika seorang Caleg mengucapkan selamat atas perayaan hari tertentu atau peristiwa tertentu, maka hal itu tidak disebut dalam kategori Kampanye.
“Maka Bacaleg memperkenalkan diri ke publik melalui kampanye di media tidak melanggar aturan, karena itu adalah hak setiap Bacaleg untuk memperkenalkan dirinya kepada publik melalui media massa,” tegas Heru CN.
Selanjutnya Heru CN berharap kepada pihak penyelenggara pemilu yakni KPU hendaknya agar berpikir ulang membuat aturan yang dapat menghambat perjalan demokrasi di Indonesia, lantara hanya menguntungkan segelintir para elit-elit Papol tertentu saja.
Lanjut Heru CN sehingga dampaknya akan merugikan setiap figur Bacaleg yang baru tampil yang mempunyai visi dan misi serta program kerja lebih baik untuk disampaikan kepada masyarakatnya.
Menurut Heru CN sekarang kalau ditarik secara logikanya, bagaimana masyarakat bisa tahu informasinya tentang setiap sosok figur Bacalegnya ? Apalagi ada hak informasi publik yang di atur di dalam Undang-Undang KPI untuk mengetahui informasi sosok figur para bacaleg agar tidak salah pilih seperti dalam istilah beli kucing dalam karung,
“Saya selaku pengamat mendesak KPU segera memperbolehkan Bacaleg untuk Sosialisasi, lantaran ini juga menguntungkan buat dunia usaha seperti pembuatan atribut kampanye, ibarat kata pepatah jangan sampai ada motife di balik pelarangan ini ,Ayo KPU Buktikan,” pungkasnya.
Editor : (Red/Cuncun/ San)