ACTUALNEWS.ID JENEPONTO – Solidaritas insan pers menyerukan sikap tegas terkait dugaan tindakan intimidasi dan perampasan alat kerja berupa telepon genggam (HP) milik wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Jeneponto.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026 sekitar pukul 01.24 WITA, di Jalan Poros Jeneponto–Makassar, tepatnya di kawasan Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Dalam kegiatan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai kurir narkotika lintas daerah, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram.
Namun, saat proses peliputan berlangsung, seorang wartawan mengaku mengalami dugaan intimidasi oleh oknum anggota Satresnarkoba, berupa tindakan perampasan alat kerja HP yang digunakan untuk mengambil foto dan rekaman video sebagai dokumentasi jurnalistik, serta adanya tekanan agar menghapus hasil liputan.
Solidaritas insan pers menyerukan agar dugaan kejadian tersebut dapat ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Insan pers menegaskan bahwa alat kerja wartawan merupakan bagian penting dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam demokrasi. Aparat penegak hukum dan insan media diharapkan tetap menjaga hubungan profesional dalam menjalankan tugas masing-masing.
Pemberantasan narkoba harus terus didukung, namun proses penegakan hukum tetap wajib berjalan dengan menghormati hukum, etika, serta kebebasan pers.(Asriel)
