ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Sesuai peraturan PKPU (Perturan Komisi Pemilihan Umum) No 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, PPS dan Pantarlih Kelurahan akan melaksnakan Coklit Pemilu dengan bertujuan pembenahan data darftar pemilih yang akan memilih pada Pemilu 2024.

Terkait itu, H.Cucum Sumardi Ketua KPUD Kota Jakarta Barat mengatakan, dijakarta barat dibutuhkan 7419 petugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) atau Pantarlih dan moga aja pada hari ini rampung.Selasa, 31 Januari 2023 semua rampung.
“7419 petugas pantarlih dari 56 kelurahan selesai hari ini. Insya Allah 100%” katanya melalui phonesel, Selasa, 31/1/2024.
Dia juga melanjutkan, nanti Pantarlih sekitar 6 s/10 Pebuari akan dilantik sekaligus Bimtek (Bimbingan Teknis) dan dilanjutkan 11 Peb Apel Siaga Pemilu bersama PPK,PPS dan Pantarlih.
“Setelah itu, tanggal 12 s/d 14 Pantarlih sudah turun ke rt/rw serta rumah warga” sambungnya.
Menyikapi itu, Muhith Ketua PPS Kel Jelambar Baru, Grogol Petamburan mengungkapkan kesiapannya secara adminitrasi dan personil dan semoga tidak ada kendala
“138 petugas Pantarlih sudah siap dan tinggal arahan dari KPU Kota Jakarta Barat,” tukasnya.
Sebelumnya, PPS dan Pihak Kelurahan Jelambar Baru sudah jauh jauh hari sudah mengantisipasi/membahas rencana tersebut pada Rt/Rw sehingga warga tidak kaget bila petugas datang.
“Warga jangan sampai kaget bila ada petugas pantarlih datang. Petugas hanya menjalankan tugas pencocokan data pemilih” pintanya.

Sementara itu di Jakarta Utara, Ketua PPS Kel Cilincing, Ahmad Bunyamin menyampaikan persiapannya prihal pantarlih.
“Tahapan persiapan pantarlih di Kel Cilincing sudah maksimal dan final,” katanya.
Sebelumnya, Ahmad menjelaskan, bahwa ada beberapa tahapan pada perekrutan pantarlih, mulai dari persiapan, seleksi sampai pengumuman.
“Bila lolos tahapan secara adminitrasi maka dilanjutkan tes lapangan dan bintek,” tutupnya.
Dia juga menambahkan hubungan dengan pemerintahan kelurahan khususnya dukcapil tetap harmonis dan selalu bekerjasama.
Sebagai info, ini sumber dari KPU Pusat.
Apa itu Coklit dalam Pemilu? Coklit termasuk dalam istilah-istilah yang biasa digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Coklit adalah salah satu kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia.
Lantas apa yang dimaksud dengan Coklit dalam Pemilu? Siapa yang melakukan Coklit dalam Pemilu? Untuk menjawabnya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Coklit dalam Pemilu?
Coklit Pemilu adalah singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.
Apa yang dilakukan Coklit dalam Pemilu? Kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud di atas dilakukan untuk memperbaiki daftar Pemilih, dengan cara sebagai berikut:
- Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK
- Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan
Mencoret Pemilih yang telah meninggal - Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
- Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara
- Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya
- Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter
- Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
- Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
- Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
Disebutkan dalam Pasal 1 PKPU No.2 Tahun 2027, kegiatan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit dalam Pemilu dilakukan oleh PPDP atau yang disebut juga Pantarlih (menurut Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022).
Apa itu PPDP atau Pantarlih? PPDP adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). PPDP atau Pantarlih dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih pada tahap Pemilu dan Pemilihan.
Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih
Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK dan PPS.
Mengenal PPDP atau Pantarlih dalam Pemilu
Seperti diketahui tentang apa itu Coklit dalam Pemilu adalah kegiatan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit dalam Pemilu yang dilakukan oleh PPDP atau Pantarlih, selaku Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Lantas apa saya tugas dan kewajibannya?
Tugas PPDP atau Pantarlih adalah:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPDP atau Pantarlih adalah:
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
PPDP atau Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
ACN/Rbt/Red