ACTUALNEWS.ID JENEPONTO — Hasil penggalangan dana publik yang dilakukan Aliansi Amarah Rakyat Turatea untuk membantu pengembalian uang daerah berdasarkan temuan pemeriksaan BPK terkait belanja makan minum Rumah Jabatan (Rujab) pimpinan DPRD Jeneponto akhirnya diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto. Kamis, 24/9/2026
Penyerahan tersebut dilakukan setelah Aliansi Amarah Rakyat Turatea melakukan sejumlah koordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Jeneponto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto terkait mekanisme penyerahan dana hasil penggalangan publik.
Dalam rangkaian koordinasi tersebut, Aliansi menyebut telah berkomunikasi dengan Inspektur, Kasi Intelijen, serta Kasi Pidsus diwakili Kasubsi Pidsus Kejari Jeneponto. Dari koordinasi itu, menurut Aliansi, disimpulkan bahwa dana publik tersebut diserahkan melalui Sekretaris DPRD (Sekwan) untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah sebagai bagian dari pengembalian atas temuan pemeriksaan BPK.
Langkah tersebut menjadi bagian dari sikap Aliansi Amarah Rakyat Turatea yang sejak awal mempertanyakan pengelolaan belanja makan minum Rujab pimpinan DPRD Jeneponto.
Desak Pimpinan DPRD Bertanggung Jawab
Usai penyerahan dana, Aliansi Amarah Rakyat Turatea menyampaikan sejumlah tuntutan.
Aliansi mendesak pimpinan DPRD Jeneponto yang dianggap memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut agar segera mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moril sebagai wakil rakyat dan pimpinan DPRD.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang. Publik juga berhak mengetahui bagaimana proses pengelolaan anggaran tersebut berlangsung, siapa saja yang memiliki kewenangan, serta bagaimana pertanggungjawabannya,” demikian sikap Aliansi.
Minta Kejari Lakukan Penelusuran dan Audit Investigatif
Aliansi Amarah Rakyat Turatea selanjutnya mendesak Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk tidak berhenti pada aspek pengembalian administratif, tetapi melakukan penelusuran hukum secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
Aliansi meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan belanja makan minum Rujab pimpinan DPRD.
Menurut Aliansi, pemeriksaan diperlukan untuk mengurai secara terang bagaimana proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pembayaran, pertanggungjawaban hingga penggunaan anggaran tersebut.
“Jika dari hasil penelusuran ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka kami meminta Kejari Jeneponto mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aliansi.
Aliansi Soroti Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD
Tidak hanya persoalan belanja makan minum Rujab, Dewan Eksekutif Pergerakan Aliansi Amarah Rakyat Turatea juga meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto menelusuri belanja operasional perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Jeneponto TA 2025.
Aliansi menyebut terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang menurut mereka perlu ditelusuri berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Atas hal tersebut, Aliansi meminta Kejari Jeneponto melakukan telaah terhadap dokumen pemeriksaan, mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa pihak-pihak yang relevan terhadap indikasi pelanggaran hukum.
“Penegakan hukum harus berbasis bukti. Karena itu, kami meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara komprehensif, profesional, objektif dan transparan untuk mendeteksi kronologi penyimpangan dan unsur kerugian negara,” ujar Aliansi.
Pengembalian Uang Bukan Akhir Persoalan
Aliansi Amarah Rakyat Turatea menegaskan bahwa penyerahan dana hasil penggalangan publik bukan dimaksudkan untuk menggantikan kewajiban pihak yang bertanggung jawab atas temuan BPK.
Menurut Aliansi, penggalangan dana tersebut merupakan bentuk partisipasi dan kritik publik terhadap persoalan pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu kami minta pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto segera lakukan proses hukum secara progresif, tegas dan tanpa tebang pilih terhadap kasus dugaan Korupsi belanja makan minum Rujab DPRD 2023, 2024 dan 2025, serta Operasional perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Jeneponto Tahun 2025.
“Bagi kami, pengembalian uang negara adalah satu hal, dan upaya penindakan dalam rangka memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum adalah hal yang berbeda. Dimana Keduanya harus berjalan sesuai mekanisme hukum dan prosesnya masing-masing,” tegas Aliansi Amarah Rakyat Turatea.*/Asriel
