ACTUALNEWS.ID, OKI – Alokasi Dana Desa (DD) di Desa Pulau Gematung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi sorotan warga. Hal ini disebabkan karena Dana Desa yang seharusnya menjadi penggerak kesejahteraan masyarakat desa, justru menuai keluhan karena dianggap minim manfaat.
Berdasarkan informasi penggunaan Dana Desa, alokasi DD tahun 2023 sebesar Rp801.047.000 dan tahun 2024 sebesar Rp808.061.000 belum memberikan dampak signifikan bagi peningkatan taraf hidup masyarakat secara merata. Ketidakpuasan ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas dan transparansi pengelolaan dana tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Pemuda Masyarakat (SPM) Sumsel, Yovi Maitaha, mempertanyakan alokasi anggaran DD dari tahun ke tahun, mengingat hanya segelintir masyarakat yang merasakan manfaatnya secara langsung. SPM Sumsel menduga adanya indikasi praktik korupsi dalam pengelolaan DD di Desa Pulau Gematung.
“Ke mana anggaran dana desa dari tahun ke tahun dialokasikan? Ini menjadi pertanyaan besar, mengingat keluhan masyarakat yang merasa tidak banyak merasakan manfaatnya secara langsung,” ujar Yovi Maitaha dengan nada prihatin.
SPM Sumsel mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Pulau Gematung berinisial S. Pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan Dana Desa yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami meminta APH untuk segera turun tangan, melakukan investigasi mendalam, dan mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Desa di Desa Pulau Gematung. Jika terbukti bersalah, oknum Kades harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yovi Maitaha. Desakan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam akan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang lebih besar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat berhak tahu bagaimana dana tersebut dialokasikan dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. APH diharapkan bertindak cepat dan tegas dalam menindak segala bentuk penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat desa.(Tim/Red)
