ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Kembali prestasi di lakukan unit reskrim polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap tindak pidana pencurian yang meresahkan warga Muara Angke, Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Tersangka ME (27) warga
Tanjung Wangi Tanah Pasir Penjaringan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara diringkus Polisi Sunda Kelapa, lantara melakukan pencurian HP milik korban Ismet Haryanto.
Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Slamet Riyanto memaparkan,” pada hari kamis pagi (18/2/2021) sekira jam 05.30 WIB di toko pancing yang beralamat di Jl. Dermaga Perikanan Muara Angke Kel. Pluit, Kec. Penjaringan Jakarta Utara, korban Ismet Haryanto kehilangan 1 (satu) unit Handphone saat sedang istirahat,” papar Slamet, selasa (16/3/2021).
Lanjut Kapolsek, kemudian korban berusaha melihat rekaman CCTV yang berada di toko tersebut, dari hasil rekaman CCTV, korban mencurigai seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan kaos warna hitam gambar batik dibagian depan, menggunakan topi warna Coklat, jam tangan warna hitam dan cincin batu akik warna krem serta terdapat tato di dekat ibu jari tangan sebelah kiri sebagai pelaku.
Selanjutnya kami perintahkan Kanit Reskrim Akp Ikrom Baihaki dengan anggotanya untuk penyelidikan dan penangkapan tersangka.
Kemudian tersangka ME ditangkap dari adanya status WA korban, kemudian anggota kami menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dan kemudian pada sabtu pagi (13/3/2021) di tempat pelelangan ikan Muara Angke, anggota kami mencurigai seorang laki-laki yang mempunyai ciri ciri sama dengan yang ada di status WA korban dan setelah diperiksa fisiknya didapati pada laki-laki tersebut tato di dekat ibu jari tangan sebelah kiri sama persis dgn ciri fisik orang yang dicurigai, kemudian anggota kami melakukan cross check kepada korban.” ungkap Kapolsek.
Korban memastikan bahwa laki-laki yang diamankan oleh anggota kami tersebut mempunyai ciri-ciri sama dengan yang ada di rekaman cctv dan setelah diinterogasi, laki laki tersebut mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil Hp milik korban.” pungkasnya.
Untuk memperkuat penyelidikan dan pemeriksaan tersangka, petugas menyita barang bukti dari tersangka berupa, 1 (satu) lembar Nota bukti pembelian Handphone senilai Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Kardus/box Handphone warna putih dan pakaian kaos ,celana, batu akik, jam tangan, outer warna pink dan topi warna coklat yang pelaku kenakan terekam di CCTV.
Atas perbuatan tersangka, petugas menjeratnya dengan pasal 362 KUHP dengan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
AN/CUN/RED