ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Guna menekan laju pertumbuhan penyebaran virus covid 19 Tiga Pilar melaksanakan operasi yustisi disiplin masker diawali dengan apel kesiapan dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi.
Operasi yustisi dan apel kesiapan bertempat di Jl Kerendang Barat II RT 11 RW 11Kelurahan Kerendang Kecamatan Tambora Jakarta Barat dihadiri Lurah Kerendang H.Albarka dan Danramil 02/TB diwakili Babinsa Koramil 02/TB Serma Doddy.
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja saat dihibungi mengatakan,Kegiatan Operasi Yustisi ini melibatkan 36 personil gabungan,Kata Danramil
Sesuai dengan Atensi pimpinan kami bersama Tiga Pilar Terus melaksanakan Operasi yustisi kepada Masyarakat yang tidak menggunakan masker,Ini merupakan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid 19,Lanjut Danramil
“Dari laporan Babinsa di lapangan sebanyak 11 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi tidak menggunakan masker dengan diberikan sanksi sosial keoada 10 pelanggar dan sanksi administrasi keoada 1 pelanggar”
Dari pelanggar yang terjaring merupakan pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker,Pungkas Kapten Arja.
Cun/Red.