ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Tiga Pilar Kelurahan Mangga Besar melaksanakan Operasi Yustisi Tib Masker dalam rangka Pelaksanaan Pergub no. 19 Th 2020 SK Gubernur no 03 Th 2021 Tentang PSBB di perketat terkait Covid 19.
Kegiatan Operasi Yustisi Tib masker di hadiri Lurah Mangga Besar Dewanto Catur Prasetyo bersama Babinsa Koramil 01/TS Serka Syamsuri dengan diikuti 10 personil bertempat di Jl Mangga Besar 1 RW 05 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barata,Rabu (17/2) pagi.
Dari hasil operasi yustisi di JL.Mangga Besar 1 petugas berhasil menjaring 12 pelanggar dengan di berikan sanksi sosial membersihkan Fasilitas umum
Sementara itu Operasi yustisi Tib masker juga di gelar Tiga Pilar Kecamatan Tamansari diikuti oleh 33 personil gabungan diawali dengan apel kesiapan dipimpin Asmar Panjaitan (Manpol PP Kecamatan Tamansari).
Giat Apel kesiapan bertempat di Jl Kunir RT 04 RW 06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dilanjutkan dengan Operasi yustisi di
Jl.Blustru Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta barat.
Dalam operasi yustisi di Jl Blustru Mangga besar petugas berhasil menjaring pelanggar ProKes sebanyak
25 pelanggar dengan di berikan sanksi soaial kepada 24 pelanggar dan sanksi administrasi 1 pelanggar
Kegiatan Operasi yustisi di Dua Wilayah Kecamatan Tamansari merupakan Upaya Tiga Pilar dalam menekan angka penyebaran coviid 19,ungkap Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib
Danramil mengatakan,Himbauan Petugas sudah dilaksanakan maupun pembagian maskernya namun Pengendara masih kedapatan ada yang tidak memakai masker, Masih kedapatan Masyarakat anak anak dan orang dewasa maupun pengendara motor tidak memakai masker , kemungkinan bosan/Lupa titik jenuh selama pandemi,Kata Danramil
Dalam pesannya Danramil 01/TS Mayor Galib menyampaikan ,Untuk Para Petugas Tiga Pilar untuk tidak bosan bosan menghimbau/menindak kepada masyarakat Setiap hari dengan memberi tindakan agar efek jera dengan sanksi membersihkan fasilitas umum dan sanksi administrasi.
Cun/red.