ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Dalam rangka menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus covid 19,Babinsa Koramil 02/TB bersama Tiga Pilar Melaksanakan Operasi yustisi Disiplin masker diawali apel kesiapan dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi.
Kegiatan Operasi yustiai masker bertempat di Jl KH Moch Mansyur Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat.Selasa (9/3).
Kegiatan operasi yustisi terus kami laksanakan bersama Tiga Pilar sebagai upaya dalam menekan dan mempersempit laju penyebaran virus covid 19,Terang Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja.
“Pelaksananaan operasi yustisi ini sesuai arahan dan atensi pimpinan serta melaksanakan pergub nomor 88/2020 dan Pergub nomor 79/2020” ujarnya.
Dikatakan Danramil,Masih kedapatan Masyarakat yang tidak menggunakan masker seperti operasi kali ini,sebanyak 26 pelanggar terjaring tidak menggunakan masker.”Sebagai efek jera pelanggar di kenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum sebanyak 24 pelanggar dan sanksi administrasi 2 pelanggar”.Pungkas Danramil Kapten Arja.
Giat operasi yustisi disiplin masker diikuti 30 personil gabungan diantaranya Koramil 02/TB,Polsek Tambora,Satpol PP,Dishub dan Damkar.
( Sumber Koramil 02/Tb ).