Wednesday, March 11, 2026

OPS Yustisi Rutin, 27 Petugas Gabungan Tamansari Kembali Jaring 21 Pelanggar Prokes

ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Dalam rangka melaksanakan Pergub nomor 88/2020 dan Pergub nomor 79/2020 Tiga Pilar Tamansari menggelar operasi yustisi penegakan PSBB ketat Pemprov DKI Jakarta tingkat Kecamatan Tamansari, Selasa (22/6).

Operasi yustsi digelar di Jl Pancoran Kelurahan Glodok Kecamatan Tamansari Jakarta Barat yang diawali dengan apel dipimpin Efrianda Pol PP

Turut Hadir Babinsa Koramil 01/TS Serda Abdi Amrizal, BKO Arhanud-1/Kostrad 5 personil dipimpin Kopda Purwito, Polsek Tamansari Aiptu Supriyanto, Satpol PP Eprianda dan Dishub lrwan Efendi.

27 Personil gabungan diturunkan dalam operasi yustisi dengan sasaran warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan Masker dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan Masker.

Ditempat terpisah Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan, 21 orang pelanggar
terjaring tidak menggunakan masker dan di berikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum

“Dari sebagian para pelanggar tersebut adalah pengendara kendaraan, masih kedapatan adanya pelanggar protokol kesehatan, masyarakat mungkin jenuh selama masa pandemi ini dan mereka beralasan lupa menggunakan masker, “Ujar Danramil.

Kami bersama tiga pilar tidak bosan bosan menghimbau kepada masyarakat agar mentaati peraturan pemerintah untuk
mematuhi protokol kesehatan, hal ini untuk menghindari penularan virus covid-19, “Tutup Danramil Mayor Galib.

( Sumber Koramil 01/Ts ).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles