ACTUALNEWS.ID, Jakarta,- 26 personil gabungan Koramil 02/TB,Polsek Tambora,Satpol PP,Damkar dan PPSU atau yang di sebut Tiga Pilar gelar operasi yustisi dalam rangka menekan penyebaran covid 19.
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja mengatakan,Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di Jalan KH Mas Mansyur Rw 01, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker,
Petugas gabungan mendapati 29 pelanggar tidak menggunakan masker
Danramil menyebutkan, 29 pelanggar diantaranya 27 pelanggar di sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menyapu jalanan dan 2 pelanggar di sanksi administrasi,Kata Danramil pada jum’at (16/4).
” Masih kedapatan masyarakat yang tidak menggunakan masker mungkin lupa atai jenuh sebagai efek jera maka di berikan sanksi”. Pungkasnya Kapten Arja.
ACN/Red.
( Sumber Koramil 02/Tb ).