ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Koramil 01/Tamansari,Polsek Tamansari dan Satpol PP serta Dishub menggelar Operasi Yustisi di Jalan Kunir Raya RW 06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat pada rabu (7/4) sore.
Sebanyak 8 orang dijatuhi sanksi karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Sebanyak 8 pelanggar dikenai sanksi sosial sedangkan 1 pelanggar dikenai sanksi administrasi ,” kata Danramil 01/Tamansari Mayor Inf Zulkarnaen Galib.Sanksi administrasi yang dimaksud adalah denda.
Dikatakan Danramil ,Penindakan melalui Operasi Yustisi ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Covid 19,Khususnya di Wilayah Koramil 01/Tamansari .24 personil gabungan yaitu Babinsa bersama Tiga Pilar dilibatkan dalam operasi yustisi dengan sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Operasi yustisi ini di gelar pagi dan sore hari rutin setiap hari.” kami harap Masyarakat dapat membantu kegiatan ini dengan mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker “.Pungkas Danramil Mayor Galib.
ACN/Red.