ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja Pimpin Operasi yustisi disiplin Protokol Kesehatan bersama Tiga Pilar Kecamatan Tambora sebagai upaya menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.
Kegiatan operasi yustisi diawali dengan apel dipimpin Camat Tambora Bambang Sutarna di hadiri Kapolsek Tambora di wakili Iptu Gusti Astawa dan diikuti oleh 35 personil gabungan bertempat di depan Sekolah Bhinneka Tunggal Ika Jl KH Moh Mansyur 222 A RT 10/05 Kel Tanah sereal Kec Tambora Jakarta Barat. rabu (3/3).
Menurut Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja mengatakan,Upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 terus kami lakukan,hal ini sesuai dengan arahan dan atensi Pimpinan,Terangnya
Dikatakan Danramil,Dalam menekan covid 19,Kami bersama Tiga Pilar rutin melaksanakan Operasi yustisi untuk meningkatkan kedisiplinan Masyarakat dalam menggunakan masker,Tuturnya.
“Dalam operasi kali ini Kami berhasil menjaring 26 pelanggar tidak menggunakan masker,diantaranya 25 pelanggar disanksi Sosial dan 1 pelanggar di sanksi administrasi,”Tutup Kapten Arja.
( Sumber Koramil 02/Tb ).