Friday, March 29, 2024

13 Pelanggar Terjaring OPS Yustisi di Wilayah Tamansari, Sebagai Efek Jera diberi Sanksi Sosial

ACTUALNEWS.ID, Jakarta -Tiga Pilar Kecamatan Tamansari gencar melaksanakan operasi yustisi guna menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 pada jum’at (16/4) sore di Jalan Kunir Cagar Budaya Dan Tempat Wisata Kota Tua RW 06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.

Personil gabungan Koramil 01/TS,Polsek Tanansari, Dishub,dan Satpol PP menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.

Menurut Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menuturkan hasil operasi yustisi yang dilaksanakan personil gabungan Tiga Pilar Kecamatan Tamansari

” Operasi yustisi ini melibatkan 33 personil gabungan yang terdiri dari Koramil 01/TS, Polsek,Dishub dan Pol PP dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker”. Kata Danramil.

Ia menjelaskan,13 pelanggar terjaring tidak menggunakan masker di sanksi sosial menyapu jalanan selama satu jam sebagai efek jera,pelanggar tersebut adalah pengendara kendaraan roda dua dan empat dan sebagian pejalan kaki.

“Alasan yang mereka sampaikan beragam, ada yang kelupaan, ada yang merasa sudah pakai helm enggak perlu pakai masker lagi,” kata Danramil

Kegiatan operasi ini terus kami laksanakan setiap hari pagi dan sore hari malam harinya di laksanakan patroli wilayah,Tutup Danramil Mayor Galib.

ACN/Red.

( Sumber Koramil 01/Ts ).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles