Friday, April 26, 2024

Kelurahan Pekojan Jakarta Barat Segera Menerapkan Pergub No 22 Tahun 2022

Sosialisasi Pergub No 22 Mei 2022 di Aula Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat, Kamis 19/05/2022

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Setelah keluarnya Pergub No 22 Tahun 2022 dimana masa jabatan Rt/Rw menjadi 5 tahun yang sebelumnya 3 tahun sesuai Pergub 171 tahun 2016.

Perubahan pergub itu masih terkendala pemahaman mekanisme tata cara pemilihannya di tingkat masyatakat kususnya pengurus Rt/Rw.

“Memang harus perlu sosialisasi intensif sampai tingkat Rt/Rw Pergub No 22 Tahun 2022,” ujar Manyur, Sekel Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Senen, 23/5/2022 di kantornya.

Sosialisasi Pergub 22 Thn 2022 di hadapan seluruh RT-RT dan pengurus RW 07 Kel. Pekojan, Tambora Jakarta Barat

Mansyur juga menuturkan, sebelum Pergub baru keluar ada 2 Rw mengadakan pemilihan, namun setelah Pergub keluar maka pemilihan di tunda dan memakai Pergub No 22 Tahun 2022.

“Ya, kami sudah sosialisasi di kelurahan dan sampai ke tingkat Rw, jadi pemilihan di Rw 06 dan 07 memakai Pergub baru,” tuturnya.

Dia juga berharap peran serta LMK dan FKDM dapat membantu sosialisasi pada masyarakat.

“Peran LMK dan FKDM Kelurahan sangat membantu penerapan Pergub tersebut,” pungkasnya.

Sosialisasi Pergub 22/2022, Kepada para panitia, RT dan calon RW 06

Perlu diketahui setelah dikeluarkan Pergub No 22 Tahun 2022 pemerintahan kelurahan pekojan telah melaksanakn sosialisasi sampai ketingkat RW bersama tiga pilar (Pemkel, Babinsa, Babinkamtibmas).

ACN/Rbt,Tim/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles