Saturday, May 4, 2024

Karena Hal Sepele Dua ABK Berkelahi dan Akhirnya Kehilangan Nyawa

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Karena hanya sepele Dicky Ismail (28) kehilangan nyawa karena tenggelam di Perairan Pulau Tampel Kepulauan Seribu Jakarta Utara akibat perkelahian dengan tersangka DP (29).

” Diketahui tersangka dan korban adalah bekerja sebagai ABK KM Maju Jaya Bersama 8, sehabis berlayar dari Kalimantan menuju ke Jakarta, namun di tengah perjalanan tersangka dan korban cek cok,” kata Kapolsek Sunda Kelapa AKP Seto Handoko, kamis (23/12/2021).

Lebih lanjut Seto paparkan, menurut keterangan, berawal mula perkelahian tersebut adanya perselisihan antara korban dengan tersangka karena korban kesal, kejadian perkelahian pada rabu (22/12/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Kekesalan korban kepada tersangka hanya melototin korban, kemudian terjadi cekcok, korban melempar musik box atau kotak speaker namun tidak kena, kemudian tersangka mendekati korban dan terjadi perkelahian saling pukul, kemudian tersangka berhasil menendang korban hingga terpental dan jatuh Ke laut.

Dari keterangan saksi Dasiman selaku Nahkoda yang kami terima, Pada saat perkelahian Nahkoda dan ABK lainnya belum sempat melerai, namun korban sudah terjatuh kelaut, kemudian dia ( Dasiman) melompat menolong korban menggunakan pelampung, kemudian korban berhasil diangkat, namun korban banyak mengeluarkan air laut dari mulut dan hidung hingga lemas, dan korban tidak sadarkan diri hingga nyawa korban tidak tertolong.” terang Seto.

Ditambahkan Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan, Kejadian perkelahian ini kami terima dari laporan saksi bersama agen kapal pada hari kamis tanggal 23 Desember 2021 sekiran jam 04.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan visum dan penyelidikan, korban tidak ditemukan tanda tanda luka disekujur korban dan korban langsung dibawa ke RSCM guna pemeriksaan otopsi” tandas Yudi.

Guna penyelidikan dan pemeriksaan, petugas melukan gelar perkara serta menghimpun keterangan dari saksi saksi dan hasil pemeriksaan visum untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Atas perelahian tersebut tersangka DP terancam primair pasal 184 ayat 4 KUHP
subsidair tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam 351 ayat 3 Kuhp, yakni tindak pidana perkelahian satu lawan satu yang mengakibatkan terampasnya nyawa lawannya.

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles