ACTUALNEWS.ID, JAKARTA -Rektor UIN Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Prof. Dr H Kasful Anwar, Us M Pd menyatakan dukungan penuh terhadap kerja sama strategis antara Kementerian Agama Republik Indonesia, PERADI Profesional, dan Universitas Indonesia (UI) dalam memperkuat pendidikan hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Hal tersebut disampaikan Prof. Kasful usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dirangkaikan dengan Simposium Nasional mengenai metodologi hukum dan ekonomi syariah. Kegiatan tersebut diikuti oleh 111 perguruan tinggi Islam negeri maupun swasta di bawah binaan Kementerian Agama.
“Alhamdulillah, kami bersama para rektor lainnya diundang oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengikuti penandatanganan kerja sama bersama PERADI Profesional sekaligus menghadiri Simposium Nasional yang membahas metodologi hukum dan ekonomi syariah. Saya sangat mendukung apa yang telah dilakukan dalam kegiatan ini,” ujar Prof. Rahiman.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum, khususnya bagi perguruan tinggi yang memiliki Fakultas Hukum maupun Fakultas Syariah.
Ia menilai, kerja sama tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi dosen dan mahasiswa, terutama dalam mendukung pelaksanaan praktik lapangan yang menjadi bagian penting dari proses pembelajaran.
“Setiap mahasiswa tentu harus mengikuti praktik lapangan. Pengalaman praktik itu akan menjadi pembelajaran yang luar biasa karena tidak sama dengan ilmu yang mereka peroleh di dalam kelas atau teori. Dengan adanya kerja sama ini, mereka memiliki kesempatan memperoleh pengalaman yang lebih baik di dunia profesi,” katanya.
Lebih lanjut, Prof. Kasful mengatakan bahwa profesi advokat merupakan salah satu pilihan karier yang sangat menjanjikan bagi lulusan Fakultas Hukum maupun Fakultas Syariah.
“Ketika mahasiswa telah menyelesaikan pendidikannya sebagai sarjana hukum, salah satu pilihan profesi yang sangat baik adalah menjadi advokat. Profesi ini memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Meski demikian, ia berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan benar-benar diwujudkan melalui program-program nyata.
“Saya berharap penandatanganan MoU ini tidak hanya sebatas di atas kertas, tetapi harus diikuti dengan aplikasi dan implementasi nyata dari apa yang telah disepakati bersama,” tegasnya.
Prof. Kasful juga mengapresiasi dukungan penuh dari Menteri Agama beserta jajaran Kementerian Agama, serta keterlibatan Rektor Universitas Indonesia dan PERADI Profesional dalam membangun sinergi tersebut.
“Apalagi kegiatan ini disaksikan langsung oleh Bapak Menteri Agama beserta jajaran pimpinan Kementerian Agama, juga dihadiri Rektor Universitas Indonesia dan PERADI Profesional. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Prof. Kasful Anwar Us berharap kerja sama tersebut mampu melahirkan lulusan yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum nasional maupun hukum Islam.
“Mudah-mudahan para mahasiswa dan alumni yang dilahirkan nantinya benar-benar menjadi advokat yang profesional serta mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan hukum Indonesia, termasuk penguatan hukum Islam,” pungkasnya.
Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperluas peluang karier bagi lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) melalui kerja sama strategis dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional dan Universitas Indonesia (UI). Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus mengembangkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan 111 PTKI negeri dan swasta di bawah binaan Kementerian Agama. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi melalui konsep Triple Helix, sehingga Fakultas Syariah dan Hukum dapat berperan lebih besar dalam pembangunan hukum nasional.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa Fakultas Syariah harus mampu bertransformasi mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Menurutnya, fakultas tidak hanya berfungsi mencetak lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.
“Fakultas Syariah harus mampu memperkuat hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, serta perlindungan perempuan dan anak,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan bahwa isu hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, serta berbagai persoalan hukum keagamaan juga perlu menjadi perhatian utama dalam pengembangan keilmuan. Karena itu, Kementerian Agama mendorong Fakultas Syariah memperluas kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
Kolaborasi tersebut mencakup organisasi advokat, lembaga peradilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat sipil. Bentuk kerja samanya dapat diwujudkan melalui klinik hukum, program magang profesi, maupun riset bersama.
“Saya menyambut baik penyelenggaraan kerja sama ini. Semoga melahirkan jejaring kolaborasi nyata bagi penguatan hukum Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Prof. Kasful Anwar, hadir bersama Dekan Fakultas Syariah, Prof. Ahmad Syukri, MA, sebagai bentuk komitmen UIN STS Jambi dalam mendukung penguatan pendidikan profesi hukum di lingkungan PTKI.
Prof. Kasful Anwar menilai kerja sama tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan daya saing lulusan Fakultas Syariah di dunia profesi.
“Kerja sama ini membuka jalan lebih luas bagi lulusan Fakultas Syariah memasuki profesi advokat secara profesional. Kami siap memperkuat kurikulum, praktik akademik, dan kolaborasi agar lulusan UIN STS Jambi memiliki kompetensi, integritas, serta daya saing di tingkat nasional,” ujar Prof. Kasful Anwar.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi merupakan fondasi penting dalam mencetak sarjana hukum Islam yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Hari ini, empat perguruan tinggi Islam swasta di bawah Kopertais XIII Jambi ikut menandatangani MoU. Ada Unisba Batanghari, Universitas Islam Tebo, IAI Mambaul Ulum, dan Universitas SMQ Bangko,” jelas Prof. Kasful Anwar.
Melalui kerja sama tersebut, PTKI diharapkan tidak hanya menghasilkan lulusan yang menguasai teori hukum, tetapi juga memiliki pengalaman praktik, karakter profesional, serta kemampuan memberikan layanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Di sisi lain, Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, mengatakan bahwa kolaborasi ini bertujuan mendekatkan dunia pendidikan dengan praktik profesi advokat.
“Kami ingin menyiapkan advokat yang unggul, berintegritas, dan berakhlak,” ujarnya.
Menurut Harris, keterlibatan 111 perguruan tinggi akan membuka ruang pembinaan karakter sekaligus memperkuat masa depan penegakan hukum nasional.
Senada dengan itu, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menyebut kolaborasi tersebut sebagai langkah konkret dalam memperluas akses pendidikan hukum yang berkelanjutan.
“Kami ingin menyelaraskan praktik hukum modern dengan etika, integritas, dan adab sebagai fondasi penegakan hukum,” ucap Heri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menilai kemitraan ini menjadi titik balik dalam peningkatan kualitas lulusan PTKI. Ia menjelaskan bahwa Peradi Profesional akan mengawal standar penyelenggaraan PKPA dan PPA sehingga lulusan Fakultas Syariah dan Hukum memiliki kompetensi yang semakin sesuai dengan kebutuhan profesi advokat di Indonesia.
ACN/CALISTA/RED
