TPS Ilegal Dikampung Ribut Desa Rancalabuh Kec Kemiri Meresahkan Warga

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Sesuai Undang-undang nomer 18 Tahun 2008 tentang pengelolan sampah dan Undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kabupaten Tangerang dinyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan penanganan sampah regional.

Kebijakan aturan tempat pembuangan sampah (TPS) itu sepertinya siselewengkan oleb para pengelolah sampah. Salah satunya TPS yang terletak di kamp Ribut, Desa Rancalabuh kec. Kemiri.

Lokasi TPU yang disinyalir Ilegal/Liar banyak menuai keluhan masyarakat sekitar sebab mengeluarkan aroma tidak sedap. keluhan masyarakat itu tidak bisa berbuat apa apa bahkan tidak ada yang berani melapor.

“Usaha warung saya merasa terganggu dan tidak nyaman dengan adanya tumpukan sampah yang menimbulkan bau, sehingga mengundang lalat bahkan sampai air pun tercemar,” ungkap salah satu warga yang tidak jauh dari lokasi TPS, Rabu, 3/11/2022.

Warga itu juga menambahkan, untuk menutupi bau sampah, warga itu setiap minggu harus membeli pewangi.

Mendegar keluhan warga, media mencoba menelusuri kebenaran TPS liar tersebut.
Hasil penelusuran, tumpukan sampah ternyata sampah berasal dari PLTU Banten 3 Lontar.

Sanudin, pemilik TPS mengakui TPS berasal dari PLTU Banten 3 Lontar dan sampah dari Industri Sepatu.

Sementara, Jay dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) mengatakan akan menindak lanjuti tumpukan sampah tersebut pada dinas terkait sehingga diharapkan ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.

“Kami akan laporan terkait adannya TPS Ilegal yang meresahkan warga, semoga ada tindakan,” tukas Jay.

dan membuat kebijakan sebagi pelakasanannya;
Semakin lama semakin menumpuk sampah, yang ada di Kp Ribut Desa Rancalabuh Kecamatan kemiri,

Sebagian sampah berasal dari PLTU Banten 3 Lontar’, sering di Keluhkan bau yang kurang mengenakkan di lokasi Tersebut, Sangat mengganggu Masyarakat yang melintas, Saat di mintai keterangan anak buah pemilik pembuangan sampah (Limbah )Tersebut enggan membrikan Keterangan; tak berselang lama pemilik lahan pembuangan sampah tiba ke lokasi,

Sanudin pemilik tempat pembuangan sampah, Membenarkan kepada Lembaga Aliansi Indonesia, Bapak JAY Bahwa Sampah Tersebut Benar dari PLTU Banten 3 Lontar, ada sampah dari industri sepatu, Daerah cikupa yang di buang ke lokasi tersebut, Saat di lokasi ada salah satu mobil truck yang sedang menurunkan sampah di lokasi pembuangan sampah tersebut,

Bapak.JAY dari (Lembaga Aliansi Indonesia ) akan menindak lanjuti terkait permasalahan pembuangan sampah ( ILEGAL ) di kp.Ribut Rt19/04 tersebut,

Sementara itu salah satu warga memaparkan keluhannya kepada awak media, Usaha warung saya terganggu dan tidak nyaman dengan adanya tumpukan sampah yang menimbulkan bau yang tak sedap, mengundang banyak lalat, pengairanpun tercemar kurang bagus dengan semestinya karna ada tumpukan sampah itu, setiap minggu saya harus beli pewangi pak, untuk menutupi aroma bau yang tak sedap, paparnya.

ACN/Abieyawan/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles