Actualnews.id Jeneponto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Turatea. Dua terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Pegasus Resmob pada Selasa, 14 Maret 2026 dini hari.
Penangkapan dilakukan di Jombe, Desa Jombe, setelah tim yang dipimpin Dantim Pegasus Resmob AIPTU Abd. Rasyad memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Saat diamankan, keduanya diketahui sedang berada di lokasi pasar malam.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pengaduan nomor LP/B/217/III/2026/RESKRIM tertanggal 29 Maret 2026.
Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada Minggu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita di Palambuta, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea. Korban bernama Kadir (40), seorang wiraswasta, mengalami luka pada bagian perut dan lengan kiri akibat serangan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku masing-masing berinisial Doni (23) dan Diki (16), yang keduanya merupakan warga Punagayya, Desa Bululoe. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kaca beling dan senjata tajam untuk menyerang korban.
Motif penganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima ditegur oleh korban saat menggeber kendaraan di sekitar lokasi kejadian.
Kronologi kejadian bermula saat korban bersama istrinya tengah beristirahat di rumah. Mereka kemudian mendengar teriakan sekelompok orang yang memicu keributan di sekitar lingkungan tersebut. Korban yang keluar untuk menenangkan situasi justru menjadi sasaran penyerangan.
Saat korban menegur pelaku yang melakukan pelemparan batu ke rumah warga, pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan dibantu beberapa rekannya dengan cara memukul korban dari arah belakang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto.
Dalam proses interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama sekitar 10 orang lainnya. Hingga saat ini, sejumlah terduga pelaku lain masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Polres Jeneponto juga menyatakan bahwa barang bukti masih dalam tahap pencarian, sementara langkah-langkah penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Jeneponto bahagia (Asriel).
