ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Upaya menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid 19 Tiga Pilar Kecamatan Tambora gelar Operasi yustisi Disiplin Protokol Kesehatan diawali dengan apel kesiapan dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi,SH,SIK,Msi bertempat di Jl. Kalianyar Raya RT 001/09 Kelurahan Kalianyar Kecamatan Tambora Jakarta Barat.rabu (27/1)
“Operasi yustisi rutin di laksanakan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19”,’ujar Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja
Danramil mengatakan,Operasi yustisi diikuti oleh 42 Personil gabungan dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker,Dalam Operasi kali ini sebanyak 18 pelanggar terjaring dan dikenakan Sanksi Sosial 17 pelanggar 1 pelanggar dikenakan Sanksi Administrasi untuk efek jera,
“Masih kedapatan masyarakat anak anak dan orang dewasa yang tidak menggunakan masker”tutup Kapten Inf Arja. ( Cun/Red ).