ACTUALNEWS.ID JENEPONTO – Salah seorang aktivis menyoroti dugaan praktik jual beli material tambang galian C berupa tanah/timbunan
di wilayah Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Senin (2/11/2026).
Aktivis tersebut menduga adanya aktivitas transaksi jual beli material tanah/ Timbunan yang tidak dilengkapi izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menanggapi dugaan tersebut, ia meminta aparat penegak hukum (APH), termasuk mabes polri dan Polda Sulsel,agar turun tangan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang dimaksud.
Ia juga mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan jual beli maupun pengelolaan material tambang galian C tersebut.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan perlu dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
lebih lanjut, Ia juga menduga adanya kerja sama anatara Oknum APH dengan pemiik tambang
Hingga berita ini disusun, dugaan praktik jual beli material tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang.ACN,/Asriel/RED

