ACTUALNEWS.ID, DEPOK –Dody Koto, S.H., Kuasa Hukum dari lima orang yang saat ini menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHP, menegaskan kembali kejanggalan yang dialami kliennya dalam prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) dari Resmob Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dikatakan Dody saat jumpa pers di lingkungan Pengadilan Negeri Depok usai mengikuti sidang perdana kliennya, Senin (30/9/2024).
Menurut Dody, terkait dengan laporan penangkapan dan penahanan kliennya yang tercatat dalam Laporan Nomor: B/18261/VI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, pihaknya beserta keluarga dari kelima tersangka menyatakan kembali keberatan atas adanya kejanggalan dalam prosedur yang dijalankan APH.
“Klien kami ini merupakan korban dari kasus yang terkait Pasal 372 KUHP, namun malah justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 333 KUHP. Ini ada apa?,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dody Koto menjelaskan bahwa kelima kliennya adalah korban dalam kasus yang berkaitan dengan Pasal 372 KUHP. Mereka adalah pemilik kendaraan roda empat (minibus) yang diduga digelapkan oleh suami pelapor yang awalnya adalah mitra kerja dari kliennya.
Kemudian setelah beberapa bulan bekerja sama, pihak pelapor, yang bernama Noval, diduga menghindar dari kesepakatan yang telah dibuat, sehingga menimbulkan kekhawatiran dari para pemilik mobil.
“Pada tanggal 12 Juli 2024, sekitar pukul 10 malam, salah satu pemilik mobil mencari keberadaan Noval untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penggelapan unit mobil. Selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2024, sekitar pukul 11 pagi, keluarga korban dan Noval membuat perjanjian untuk melakukan mediasi di rumah Pak RT yang juga merupakan salah satu korban dari Noval,” jelas Dody.
“Namun, pada tanggal 16 Juli, terjadi penangkapan dan pada tanggal 17 Juli surat penetapan tersangka langsung dikeluarkan untuk kelima kliennya. Proses ini sudah menyimpang dari konteks kejadian yang sebenarnya,” lanjut Dody.
Dody mengungkapkan, kasus penyekapan yang ditudingkan pelapor terhadap kliennya sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP, seperti sengaja melawan hukum dan merampas kemerdekaan seseorang.
Karena pertemuan tersebut terjadi di tempat umum dan sama sekali tidak ada unsur penyekapan, sehingga menurutnya, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menjerat kliennya dengan Pasal 333 KUHP.
Dody juga mencurigai adanya kemungkinan persengkongkolan antara suami-istri pelapor untuk menutupi kesalahan mereka. Sebab, dari 11 orang yang hadir dalam pertemuan tersebut, hanya 5 orang yang ditahan, sementara 6 lainnya termasuk terduga penggelapan kendaraan yang bernama Noval kut dibebaskan.
“Istri Noval yang menjadi pelapor, diduga membuat laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Padahal tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban Noval di hadapan 11 orang yang hadir, yang semuanya adalah mitra kerja yang diduga korban dari Noval,” tegas Dody.
Dody pun menyayangkan sikap penyidik yang tidak memberikan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) kepada kliennya, yang seharusnya menjadi hak mereka untuk mengetahui dasar penetapan sebagai tersangka.
Ia menambahkan, keluarga para tersangka berharap agar pihak kepolisian dapat mempelajari kembali kasus ini dengan lebih teliti. Bahkan, salah satu ibu dari tersangka, dengan penuh keharuan memohon perhatian dan keadilan dari Kapolri dan Presiden Jokowi.
Saat ditanya soal hasil sidang perdana di PN Depok, dengan singkat ia mengatakan “Dakwaannya tidak sesuai dengan BAP, bahwasannya pelaku pengelapan mengaku ada pengancaman,’ pungkasnya.
ACN/Melly/Red