Segel Merah Raib, Proyek Padel Tanpa PBG di Aset Pemprov DKI Tetap Berjalan

Kevin Wu Pertanyakan Pengawasan dan Tanggung Jawab Pemprov DKI

ACTUALNEWS.ID, Jakarta — Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Kevin Wu mempertanyakan keberlanjutan pembangunan lapangan padel di atas lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di wilayah RW 10, Meruya Utara, Jakarta Barat.

Pertanyaan tersebut muncul setelah Kevin menemukan aktivitas pembangunan masih berlangsung saat melakukan inspeksi lapangan pada Rabu (26/8/2026). Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan sebelumnya oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah dikenai penyegelan pada 23 Mei 2026.

Namun, saat berada di lokasi, Kevin mengaku tidak menemukan lagi segel merah yang sebelumnya terpasang. Sebaliknya, aktivitas pembangunan masih terlihat berjalan.

Berdasarkan keterangan seorang pekerja di lokasi, sekitar 14 orang masih melakukan pekerjaan. Proyek tersebut disebut akan membangun delapan lapangan padel dan ditargetkan rampung dalam waktu sekitar dua bulan.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan bangunan belum berizin. Pemerintah sudah mengeluarkan SP1, SP2, SP3, Surat Perintah Penghentian, lalu memasang segel merah. Namun, lebih dari tiga bulan kemudian, segelnya tidak terlihat dan proyeknya justru terus dibangun,” ujar Kevin.

Ia mempertanyakan siapa yang mencabut atau memindahkan segel tersebut, apakah pencabutan dilakukan secara resmi, serta pihak mana yang bertanggung jawab atas masih berlangsungnya pembangunan.

Menurut Kevin, terdapat dua kemungkinan yang harus dijelaskan Pemprov DKI secara terbuka. Jika segel telah dicabut secara resmi, pemerintah harus dapat menunjukkan keputusan pencabutan, dasar hukumnya, tanggal pencabutan, serta bukti bahwa seluruh persyaratan pembangunan telah dipenuhi.

Sebaliknya, apabila segel hilang atau dilepas tanpa prosedur resmi, Kevin meminta pekerjaan segera dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab diperiksa.

“Tidak boleh ada ruang abu-abu. Segel resmi pemerintah bukan dekorasi. Kalau bisa hilang sementara pembangunan terus berjalan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek, melainkan wibawa hukum dan kredibilitas Pemprov DKI,” tegasnya.

Pertanyakan Fungsi Pengawasan

Saat melakukan pengecekan, Kevin juga menghubungi pihak kecamatan dan kelurahan untuk meminta penjelasan mengenai kondisi terbaru proyek tersebut. Menurutnya, pejabat yang dihubungi mengaku belum mengetahui perkembangan pembangunan di lokasi.

Kevin menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pembangunan delapan lapangan padel merupakan aktivitas yang cukup besar dan seharusnya dapat terpantau oleh aparat kewilayahan.

“Pembangunan delapan lapangan di tengah permukiman bukan kegiatan kecil yang mudah luput dari pandangan. Pergantian pejabat juga tidak boleh memutus tanggung jawab institusi,” katanya.

Ia mempertanyakan fungsi pengawasan sejumlah instansi terkait, termasuk unsur kelurahan, kecamatan, CKTRP, Satpol PP, serta pihak pengelola aset Pemprov DKI selama lebih dari tiga bulan sejak penyegelan dilakukan.

Status Aset dan Pengelolaan Sampah Juga Disoroti

Dalam inspeksi tersebut, Kevin juga melihat sejumlah gerobak sampah berada di luar area proyek serta kendaraan operasional kebersihan di sekitar lokasi.

Menurut keterangan warga, lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan sampah sementara. Karena itu, Kevin meminta Pemprov DKI menjelaskan secara terbuka status fungsi lahan sebelumnya, dasar pemanfaatan baru, serta bagaimana keberlangsungan pelayanan persampahan bagi warga di sekitar lokasi.

“Jangan sampai aset publik berubah menjadi fasilitas komersial, sementara kebutuhan dasar warga justru terdorong ke pinggir jalan,” ujarnya.

Kevin juga meminta Pemprov DKI membuka informasi mengenai pihak penyewa atau pengelola lahan, nilai dan masa sewa, mekanisme pemilihan mitra, penerimaan yang masuk ke kas daerah, serta manfaat yang diterima masyarakat.

Minta Dugaan Intervensi Diperiksa

Kevin mengaku menerima informasi dari masyarakat bahwa pembangunan tersebut sebelumnya pernah mendapat penolakan dan diduga memperoleh perlindungan dari pihak tertentu.

Namun, ia menegaskan informasi tersebut belum terverifikasi dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta.

“Saya tidak akan menuduh orang tanpa bukti. Namun, ketika segel hilang, pekerjaan terus berjalan, dan pengawas wilayah mengaku tidak mengetahui, dugaan warga tidak boleh sekadar ditertawakan atau diabaikan,” katanya.

Ia meminta Inspektorat dan aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara independen untuk mengetahui apakah terdapat unsur pembiaran, kelalaian pengawasan, atau intervensi pihak tertentu.

Tujuh Langkah Diminta Pemprov DKI

Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlarut-larut, Kevin meminta Pemprov DKI segera mengambil sejumlah langkah.

Pertama, menghentikan sementara seluruh pekerjaan sampai legalitas pembangunan dapat dibuktikan.

Kedua, memberikan penjelasan tertulis mengenai status segel merah dan melakukan pemeriksaan terkait pihak yang melepas atau memindahkan segel.

Ketiga, membuka informasi mengenai status PBG dan perizinan melalui kanal resmi DPMPTSP/SIMBG.

Keempat, membuka informasi mengenai badan usaha penyewa atau pengelola, nilai dan masa sewa, mekanisme penetapan mitra, serta penerimaan daerah.

Kelima, memeriksa pelaksanaan fungsi pengawasan oleh CKTRP, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, dan instansi pengelola aset.

Keenam, memastikan kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat di sekitar lokasi tetap terpenuhi.

Ketujuh, memberikan penjelasan kepada publik paling lambat tujuh hari sejak temuan tersebut disampaikan.

“Olahraga dan investasi harus didukung, tetapi tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas aturan yang diabaikan. Jika proyek ini sudah sah, buka dokumennya. Jika belum, hentikan. Jika segel dilepas tanpa kewenangan, usut sampai tuntas,” pungkas Kevin.

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles