Friday, November 8, 2024

Putusan Sidang Sela Lima Terdakwa Pasal 333 KUHP diTolak di Pengadilan Negeri Depok, Kuasa Hukum ; ADAA APAAA ???

ACTUALNEWS.ID DEPOK –Agenda Sidang Sela terhadap lima orang tersangka Pasal 333 KUHP telah digelar hari ini di Pengadilan Negeri Depok pada pukul 13.00 WIB sampai selesai. Depok (30/10).

Dalam gelar Sidang Sela Lima Orang tersangka Pasal 333 KUHP kali ini telah didampingi lima Kuasa Hukum antara lain,

-Dody Koto, S.H
-Supriyanto, S.H.M.H
-Ade Anggraini, S.H.M.H
-Restu Ahmad Noval, S.H
-Rizka Nadya, S.H

Di ruang tunggu Sidang Perkara di Pengadilan Negeri Depok Kuasa Hukum Dody Koto,S.H menyampaikan kepada Awak Media Actual News bahwasannya sidang sidang sebelum nya sudah di laksanakan beberapa kali dan pihak Kuasa Hukum telah memberikan eksepsi,

“Sidang pertama ada dakwaan dari pihak Jaksa ada hal yang tidak tertera didalam BAP, dan beberapa sidang sidang selanjutnya juga kita di dakwa dengan eksepsi, bahwasannya hal itu tidak diberlakukan oleh tetdakwa sela,” ungkap Pengacara dari tanah Minang ini.

Penundaan beberapa kali eksespsi untuk putusan sela nya kan diharapkan dari awal, jadi setelah dibacakan dakwaan itu. Maka hari ini akan dibacakan putusan sela apa hasilnya, apabila terjadi sebuah putusan untuk melanggar atau istilahnya tidak sesuai dengan apa yang kita bantah didalam persidangan eksepsi kan ada sebuah hal yang perlu dipertanyakan,” Imbuhnya.

Karena klien kami ini kan 5 orang, dan ini bukan persoalan yang masalah penyekapan tapi adalah masalah aset mobil mereka yang hilang tidak sedikit, ada kurang lebih kehilangan 38 unit.

Malah dijadikan korban penyekapan bahasanya dari pihak Pelapor, padahal sebenarnya pelapor ini adalah pelaku juga jadi mungkin kajiannya lari kesitu. Kemudian hal hal yang menyangkut keputusan sela ini dibacakan lepas atau bebas kan istilahnya kita akan tuntut balik dari segi materi dan material,” tandas Kuasa Hukum Dody Koto, S H.

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Supriyanto, SH.MH diwaktu detik detik memasuki ruang sidang dengan mengatakan,

“Kami berharap mungkin itu akan menerima eksepsi kita dengan alasan bahwa eksepsi kita sesuai dengan aturan yang ada, jangan sampai orang yang jadi korban malah dia yang ditangkap dan di Penjara,” bebernya dengan penuh harapan.

Selang waktu beberapa jam sidang berlangsung diruang Sidang 1 akhirnya diputuskan Sidang Sela diTolak, dan apapun ini sudah menjadi keputusan Hakim. tentu saja membuat para Kuasa Hukum geleng geleng kepala, ADAA APAAA ?????
Untuk agenda sidang selanjutnya pekan depan mendengarkan Keterangan dari 10 orang saksi dari Palapor yang diagendakan tanggal 04 dan 06 November 2024.

Sidang sela adalah sidang yang memutuskan putusan sela, yaitu putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir dalam suatu perkara. (Red)

Melly Love
ACN/Red

Related Articles

[td_block_social_counter facebook="#" twitter="#" youtube="#" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]

Latest Articles