Thursday, April 25, 2024

Puluhan Driver Gold Captain Datangi Kantor DPC Peradi Jakarta Barat Guna Meminta Bantuan Perlindungan Hukum

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Puluhan Driver mewakili ribuan Driver Gold Captain mendatangi Kantor DPC Peradi RBA Jakarta Barat untuk meminta perlindungan pendampingan hukum atas tindakan PT TPI (Tehnologi Pengangkutan Indonesia) yang diduga melakukan pembohongan kepada ribuan Driver Gold Captain yang menjadi mitra dari PT TPI.

Menurut keterangan dari Alan Ridwan perwakilan Driver Gold Captain TPI mengatakan kepada awak media bahwa dirinya bersama ribuan Driver Grab Gold captain merasa dibohongi oleh PT TPI yang menjanjikan fasilitas lebih bilamana bergabung dengan PT TPI, diantaranya order prioritas, jaminan order dan garansi tarif yang luar biasa dibanding dari pengemudi grab yang lain diluar PT TPI, katanya.

Namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan janji awal bahwa dalam jangka lima tahun selama order mobil akan menjadi milik driver dengan cicilan perminggu, tetapi pada kenyataannya mobil ditarik kembali. “Kepastian kepemilikan mobil tersebut itu menurut kita tidak sesuai dengan janji yang telah disepakati dari awal,” tutur Alan.

Sementara itu Tim Pembela Hukum DPC Peradi Jakarta Barat di bawah pimpinan Berry Sidabutar SH,MH melalui Sekretaris DPC Peradi Jakarta Barat Joseph Hutabarat,SE, SH,MH mengatakan, puluhan orang dari Driver Gold Captain datang kepada mereka meminta perlindungan pendampingan hukum atas tindakan PT TPI, yang dianggap telah menyalahi aturan yang awalnya telah disepakati.

Terhadap para Driver, lanjut Joseph, PT TPI menjanjikan fasilitas lebih dan mengiming-imingi bila bergabung akan mendapatkan fasilitas lebih, bahwa dalam jangka 5 tahun mobil akan menjadi milik mereka dengan sewa beli.

“Ternyata dalam perjalanan, perjanjian dirobah secara sepihak oleh pihak perusahaan menjadi sewa menyewa. Merasa dibohongi dan di zholimi inilah sehingga para driver mendatangi kami meminta perlindungan hukum. Dan kami akan mendalami persoalan ini, kalau memang terjadi pembohongan dan penipuan, kami akan membawa persoalan ini keranah hukum” tegas Joseph Hutabarat.

Tim kuasa hukum lainnya, Evan Gumandang Sitorus SH di tempat yang sama mengatakan, para Driver merasa di intimidasi dan dibohongi, dan mereka merasa telah diberikan janji palsu oleh PT TPI.

“Bukannya mendapat mobil, ternyata mobil ditarik secara paksa diluar janji yang telah di sepakati dari awal bahwa mobil akan menjadi milik mereka dalam jangka lima tahun selama order. Untuk menarik mobil kembali PT TPI menggunakan cara lain dengan menekan dan jemput paksa driver atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, dan para Driver tidak mendapatkan apa yang di janjikan PT TPI dari awal yang telah di sepakati,” kata Evan Gumandang.

Turut juga bergabung Tim Kuasa Hukum DPC Peradi Jakarta Barat, diantaranya
Simson Sidabutar, Parulian Nadeak, Hasiholan Hutabalian, Parasian Hutasoit, dan Lim Hardoyo.

An/team.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles