ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung Komisi Yudisial, jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Pengacara Senior Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH.MH., selaku kuasa hukum korban yang diduga adanya pelanggaran kode Etik dan Pedoman prilaku Hakim yang di lakukan oleh Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara Nomor: 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2022 pada 23 Februari 2023 bertempat di Kantor Komisi Yudisial RI.
Saat konferensi Pers
Nomor : 925.0Y/ESP.-HA/T/V/2023
Kepada Yth. Jakarta, 25 Mei 2023 Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
Jalan Kramat Raya No.57, RT.08 / RW.08, Kramat, Senen, kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10450
Perihal laporan pengaduan tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan mengeluarkan surat kepada Komisi Yudisial yang isinya sebagai berikut :
Surat Pengaduan
Perihal : Tindak Lanjut Pelaporan / Pengaduan
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat Kami sebelumnya Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 Prihal : Tindak Lanjut Laporan / Pengaduan Nomor 0027/1/KY/1/2023 dan Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 Prihal : Tindak lanjut Surat Nomor : 009 01/FSP-HA/T/V/2023 Sehubungan dengan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode Etik dan Pedoman prilaku Hakim yang di lakukan oleh Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara Nomor: 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2022 pada 23 Februari 2023 bertempat di Kantor Komisi Yudisial (“KY”) RI. Dengan ini Kami selaku Kuasa Hukum bermaksud untuk menyampaikan hal-hal sebagaimana berikut :
- Bahwa sebagaimana diketahui Kami telah bersurat sebanya 2 (dua) kali dengan mengirimkan Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 Prihal : Tindak Lanjut Laporan / Pengaduan Nomor 0027/1/KY/1/2023 dan Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 Prihal : Tindak lanjut Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 terkait dengan Laporan / Pengaduan Nomor : 0027//KY/1/2023 sehubungan dengan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Ftik dan Pedoman Perilaku Hakim yang mengadili dan memutus perkara Kasasi Nomor : 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2027. Namun sebagaimana diketahui juga sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan / konfirmasi resmi dari pihak KY akan kelanjutan dari laporan tersebut sedangkan Kami telah menyelesaikan kewajiban Kami dalam memberikan keterangan dan bukti pendukung atas pengaduan tersebut lebih dari 3 (bulan) yang lalu.
- Bahwa berdasarkan pada kunjungan Kami sekitar tanggal 15 / 16 Mei 2023 ke Komisi Yudisial sebagaimana disebut dalam surat sebelumnya Kami telah bertemu dengan Ibu Agnes Arini Larasati, S.H., M.H., yang menyatakan bahwasannya terbukti ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang mengadili dan memutus Perkara Kasasi Nomor : 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2022. Akan tetapi pernyataan dari Ibu Agnes Arisi Larasati, S.H., M.H., tersebut tidak dapat Kami terima sepenuhnya dikarenakan :
a. Tidak menyebutkan apa yang telah dilanggar dato 10 (sepuluh) prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim, apakah hanya salah satu atau semuanya,
b. Tidak menyebutkan apakah ada indikasi tindak pidana dari pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim, dikarenakan menurut info yang Kami dapati berkaitan dengan perkars Peninjauan Kembali dengan Nomor Perkara : 187 PK/PDT/2023 terdapat adanya dugaan suap sekitar & Rp. 20.000.000.000,(dua puluh milyar rupiah)
- Bahwa disisi lain walaupun telah terbukti adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim tersebut mengapa sampai dcngan saat ini Majclis Hakim yang mengadili dan memutus Perkara Nomor : 229 KPD1/2022 yaitu, Sdr. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D, Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., yang mana telah terkena OTT (uperasi tangkap tangan) oleh KPK dalam perkara lain dan Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., belum juga diberikan sanksi atau setidaknya ditindaklanjuti / diperkarakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, adapun dalam hal ini Kami sebagai pelapor tidak diberitahukan mengenai keberlanjutannya. Maka dari itu, Kami bermaksud meminta tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tanggal 23 Februari 2023 terkait laporan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang mengadili dan memutus Perkara Nomor : 229 K/PDT/2022. Oleh karenanya Kami meminta untuk diberikan kejelasan terkait pelanggaran apa yang telah dilakukan serta apa indikasi tinduk pidana yang ada dan mengapa sampai dengan saat ini pelanggaran atas prilaku Majelis Hakim tersebut belum juga diperkarakan.
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu Kami menghimbau dan menyampaikan informasi bahwasanya apabila tidak ada penjelasan secara resmi kepada Kami dalam 3 tiga) hari sejak surat ini diterima, maka diberitahukan Kami akan bertindak dengan mengadukan Komisi Yudisial (KY) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ataupun lembaga terkait lainnya akan ketidak kompetenan KY dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya dikarenakan sudah 3 (tiga) bulan lamanya proses penanganan pelangguran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang Kami adukan tersebut belum juga ada tindak lanjut ataupun kejelasan sudah sejauh mana laporan / pengaduan tersebut berjalan Oleh karena itu, Kami berharap agar Komisi Yudisial dapat bergerak cepat memberikan sanksi yang tegas terhadap Majelis Hakim yang mengadili dan memutus Perkara Nomor : 229 K/PDT/2022, serta melakukan pengawasan ketat terhadap Majclis Hakim yang akan mengadili dan memutus Perkara : 187 PK/PDT/2023 tersebut di atas, mengingat adanya informasi bahwasanya permobuna Peninjauan Kembali yang Klien Kami ajukan akan dikalahkan / ditolak karena adanya dugaan praktik transaksional dan mafia peradilan sebagaimana yang terjadi pada tingkat Kasasi dalam Putusan Nomor : 229 K/TDT/2022, yang menurut Ibu Arini Larasati $.H., M.H menyatakan telah terbukti adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Bersamaan dengan ini Kami juga bermaksud memberitahukan bahwasannya Kami akan melakukan kunjungan kembali KY bersama dengan Klien Karni yang mengadukan permasalahan tersebut pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 Pukul : 10.00 WIB.
Demikian surat ini kami sampaikan, untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimah kasih .
Hormat Kami,
Atas nama Kuasa Hukum
EGGI SUDJANA & PARTN ERS Advocates and Consellor at Law
Prof. DR. H. EGGI SUDJANA, S.H., M.H.,
Tembusan Kepada :
Yth. Ketua Komisi III DPR RI,
Yth. Ketua Mahkamah Agung RI :
Yth. Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI,
Yth. Kepala Kepolisian RI,
Yth, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI :
Yth. Ketua Ombudsman RI :
Nomor : 029.02/ESP-HA/NP/V/2023.
Kepada Yth. Bogor, 29 Mei 2023 Komisioner / Pimpinan Komisi Yudisial RI
Jalan Kramat Raya No.57, Rt/Rw 08/08 Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat provinsi DKI Jakarta 10450.
Prihal : Nota Protes
Dengan hormat,
Bersamaan dengan ini Kami sampaikan Nota Protes Kami karena lamanya penanganan atas pengaduan / laporan Kami dengan Nomor : 0027/!/KY/1/2023 terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dalam memutus perkara Nomor: 229 K/PDT/2022 tanggal 23 Februari 2022 dan juga ketidak jelasan KY sampai detik ini tidak ada. Berikut kami paparkan kronologis kejadian atas kasus tersebut :
1.Bahwa Fajar Daud Nompo selaku ahli waris dari Alm. Drs. H.M Daud Nompo Bin H. Daud Dg Sijaya yang mana memiliki t30 hektare tanah terletak didaerah yang saat ini menjadi Dusun Bontomatene, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Bahwa baru diketahui oleh ahli waris pada 2016 bahwasannya tanah peninggalan Alm. Drs. H.M Daud Nompo tersebut telah beralih penguasaan dan kepemilikan kepada PT. PLN (Persero) PLTU Punagaya secara melawan hukum dengan melibatkan Sdr. Sariagi dan Kawali selaku orang yang dipercaya oleh Ahli waris untuk menjaga tanah tersebut dan dibantu oleh pihak-pihak pemerintah seperti bupati yang saat itu menjabat dan oleh BPN setempat untuk membuat surat-surat kepemilikan palsu.
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut Fajar Daud Nompo menggugat PT. PLN (Persero) PLTU Punagaya beserta pihak terkait lainnya di Pengadilan Negeri Jeneponto dan dimenangkan oleh putusan Nomor : 18/POT. G/2020/PN. Jnp tanggal 12 Januari 2021 dengan putusan yang tepat dan pertimbangan-pertimbangan cermat Majelis hakim dalam memeriksa fakta-fakta persidangan, yang mana dalam putusannya menyatakan :
a. Menyatakan secara sah menurut hukum bahwa Fajar Daud Nompo adalah salah
satu ahli waris Alm. Drs. H.M Daud Nompo Bin H. Daud Dg Sijaya: b. Menyatakan bahwa tanah obyek adalahsah milik dari orang tua penggugat:
c. Menyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala surat-surat atau akta-akta yang terbit diatas tanah obyek sengketa kepada tergugat atau siapapun juga :
d. Menyatakan sah menurut hukum bahwa tindakan semua tergugat dan para turut tergugat merupakan perbuatan melawan hukum,
e. Menghukum PT. PLN (Persero) PLTU Punagaya atau siapa saja yang menguasai, menduduki tanah obyek sengketa untuk mengosongkan tanah tersebut atau membayar sejumlah uang ganti rugi sebanyak Rp. 600 ribu per meternya dikalikan luas tanah obyek sengketa,
f. Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk tunduk patuh pada putusan ini.
Bahwa setelah dikalahkan ditingkat pengadilan negeri PT. PLN (Persero) PLTU Punagaya melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Makasar, namun putusan Pengadilan Tinggi Makasar hanya menguatkan Putusan ditingkat Pengadilan Negeri tersebut dengan Putusan Tinggi Makasar Nomor : 103/PDT/2021/PT MKS tanggal 3 Juni 2021. Oleh karenanya pada tingkat Pengadilan Tinggi pun tanah obyek sengketa masih sah secara hukum milik Fajar Daud Nompo dan PT. PLN (Persero) PLTU Punagaya diwajibkan mengosongkan tempat tersebut atau mengganti kerugian sejumlah tersebut pada Putusan ditingkat pengadilan Negeri.
Bahwa namun demikian Putusan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dibatalkan oleh Putusan ditingkat Kasasi oleh Putusan Kasasi Nomor : 229 K/PDT/2022 tanggal 22 Februari 2022 dengan pertimbangan majelis hakim yang tidak tepat dan diduga kuat adanya praktik mafia hukum dibalik putusan tersebut, yang mana dugaan tersebut disebabkan oleh :
a. Terdapat dugaan kuat Putusan Kasasi didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat oknum hakim dan mafia hukum, hal tersebut dapat dinilai dari salah satu hakim yang memutus dan mengadili putusan kasasi tersebut yaitu Sudrajat Dimyati, S.H.,M.H telah tertangkap dalam OTT KPK dalam kasus lain, meskipun penangkapan tersebut dalam perkara lain namun patut dicurigai juga dalam memeriksa perkara ini ditingkat kasasi adanya campur tangan pihak lain (mafia hukum) sehingga pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini ditingkat kasasi telah kehilangan independensinya.
b. Kecurigaan terhadap adanya campur tangan pihak lain (mafia hukum) dalam memutus perkara ini ditingkat kasasi adalah dengan isi dari putusan kasasi yang hanya berjumlah 12 halaman dengan hanya 2 lembar pertimbangan hakim.
C. Adanya nama Badorah disebut sebagai pihak yang melakukan tindak pidana penjualan tanah obyek sengketa. Padahal faktanya badorah bukanlah orang yang melakukan tindak pidana dalam melakukan penjualan tanah tanpa hak kepada tergugat (PT. PLN (Persero) PLTU Punagaya) bahkan Badorah sudah terlebih dahulu meninggal sebelum terjadinya transaksi jual beli tanah obyek sengketa tersebut.
- Bahwa dengan ditemukan bukti-bukti baru dan kekeliruan majelis hakim yang memutus dan mengadili perkara tersebut ditingkat kasasi, maka perkara ini dilanjutkan dengan mengajukan Peninjauan Kembali yang mana peninjauan kembali tersebut terdaftar dengan perkara Nomor : 187 PK/PDT/2023. Namun patut diduga juga penggugat akan dikalahkan dalam PK tersebut dikarenakan adanya dugaan suap sebesar t Rp. 20.000.000.000,(dua puluh milyar rupiah) yang dijanjikan kepada Majelis Hakim / Hakim Agung yang akan memutus perkara ditingkat PK tersebut.
Bahwa setelah diduga adanya pelanggaran Kode Etik dan Prilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang memutus dan mengadili Perkara ini ditingkat Kasasi Kami sebagai Kuasa Hukum Fajar Daud Nompo telah mengirim surat pengaduan / laporan kepada KY sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan hakim dan laporan tersebut pun telah mendapat atensi dari pihak KY.
Bahwa sebagai bentuk atensi tersebut laporan / pengaduan atas adanya dugaan pelanggara Kode Etik dan Prilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang memutus dan mengadili Perkara ini ditingkat Kasasi, laporan / pengaduan tersebut telah teregister disistem KY sebagai Laporan / Pengaduan Nomor : 0027/1/KY/1/2023.
Bahwa atas pengaduan / laporan Nomor : 0027/1/KY/1/2023 pihak KY telah memanggil Kami pada 24 Februari 2023 dalam rangka pemberian keterangan dan alat-alat bukti pendukung atas laporan / pengaduan Kami sehubungan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Prilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang memutus dan mengadili Perkara Kasasi Nomor : 229 K/PDT/2022 tanggal 23 Februari 2022.
Bahwa pada sekitar 15/16 Mei 2023 Kami mendatangi kembali kantor KY dengan maksud menanyakan kembali tindak lanjut dari laporan / pengaduan kami tersebut, dan kunjungan tersebut Kami bertemu dengan Ibu Agnes Arini Larasati, S.H., M.H., yang mana dalam pertemuan tersebut beliau menyatakan telah terbukti adanya pelanggaran Kode Etik dan Prilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang memutus dan mengadili Perkara Kasasi Nomor : 229 K/PDT/2022 tanggal 23 Februari 2022 adapun yang dimaksud dengan Kode Etik dan Perilaku Hakim terdapat 10 (sepuluh) prinsip antara lain :
a. Berperilaku Adil, Bertanggung Jawab, Berperilaku Jujur, Menjunjung Tinggi Harga Diri, Berperilaku Arif dan Bijaksana, Berdisiplin Tinggi, Bersikap Mandiri, Berperilaku Rendah Hati, Berintegritas Tinggi, Bersikap Profesional.
akan tetapi yang menjadi pertanyaan Kami adalah :
a. Dari 10 Kode Etik dan Prilaku Hakim tersebut mana yang telah dilanggar oleh Majelis Hakim yang memutus dan mengadili Perkara Kasasi Nomor : 229 K/PDT/2022 tanggal 23 Februari 2022:
b. Dari ketiga hakim yang memutus dan mengadili Perkara Kasasi Nomor : 229 K/PDT/2022 tanggal 23 Februari 2022 yaitu, Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., Sudrajat Dimyati S.H.,M.H, dan Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., manakah yang terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Prilaku Hakim, salah satunya ataukah semuanya,
c. Kenapa meskipun telah terbukti adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Prilaku Hakim yang dilakukan oleh majelis hakim tersebut sampai dengan saat ini tidak ditindak lanjuti / diperkarakan guna mempertanggung jawabkan pertanyaannya tersebut.
Demikianlah permohonan dan nota protes Kami selaku advokat yang juga merupakan penegak
hukum di republik indonesia, disamping polisi jaksa dan hakim atas kasus tersebut, untuk segera diambilkan tindakan secara tegas sebelum putusan dari sidang PK tersebut turun.
Sumber : (Kantor Hukum Eggi sudjana patners)
Jurnalis : (Gito Ricardo)
ACN/RED