ACTUALNEWS.ID Jakatra— Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakatra (PA-Malut) menyoroti langkah manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terkait tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap mantan Manager Industrial Relations (IR) PT NHM, Safruddin Adam. PA-Malut mendesak perusahaan tambang emas tersebut untuk bersikap transparan dan membuktikan secara hukum dasar tuduhan yang dipakai untuk memPHK pekerja bersangkutan.
Ketua PA-Malut, Yohanes Masudede, menilai tuduhan pelanggaran berat yang dituduhkan kepada Safruddin Adam terkait dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 hingga kini terkesan janggal dan tidak didasari bukti yang teruji secara objektif.
“PT NHM tidak bisa sewenang-wenang menjadikan opini atau laporan internal sepihak sebagai dasar PHK. Jika tuduhan tersebut serius, buka hasil investigasinya, tunjukkan BAP-nya, dan hadirkan saksi serta korbannya secara transparan di hadapan Mediator Hubungan Industrial,” tegas Yohanes Masudede dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2026).
Soroti Pelanggaran Prosedur PKB dan Hak Pekerja
Yohanes menuturkan, berdasarkan dokumen risalah perundingan dan bantahan resmi, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Disnakertrans Halmahera Utara menunjukkan adanya indikasi pengabaian terhadap mekanisme Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM.
Pemeriksaan yang hanya melibatkan tim kuasa hukum dan keamanan internal tanpa transparansi BAP dinilai menyalahi asas keadilan (due process of law). Selain itu, PA-Malut menolak keras klaim sepihak PT NHM yang menyatakan permasalahan telah selesai dan hak pekerja dapat dibayar secara dicicil berdasarkan kemampuan perusahaan.
“Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 dan PKB perusahaan, hak normatif pekerja akibat PHK adalah kewajiban hukum yang wajib diselesaikan penuh, bukan ditentukan sepihak dengan alasan ‘kemampuan perusahaan’ tanpa persetujuan pekerja. Safruddin Adam telah mengabdi selama 24 tahun, sehingga hak-haknya sebesar Rp 14,7 miliar tidak boleh digantung atau dipangkas secara sepihak,” kata Yohanes.
Siap Kawal Hingga Tuntas
PA-Malut menegaskan akan mengawal proses mediasi dan penyelesaian perselisihan ini hingga ke tingkat Provinsi Maluku Utara maupun jalur hukum ketenagakerjaan lainnya. Yohanes meminta Presiden Direktur PT NHM turun tangan langsung untuk memastikan manajemen bertindak profesional, patuh hukum, dan menghormati hak-hak pekerja.
“Kami dari PA-Malut mendesak Mediator Hubungan Industrial untuk menguji seluruh alat bukti PT NHM secara objektif. Jika PT NHM tidak mampu membuktikan tuduhannya, maka perusahaan wajib memulihkan hak-hak pekerja secara utuh. Industri ekstraktif di Maluku Utara tidak boleh beroperasi dengan mengabaikan hak-hak ketenagakerjaan dan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Yohanes.ACN/RED
