ACTUALNEWS.ID Jeneponto 27 Juni 2026 – Polemik atas klaim yang menyatakan lahan di kawasan kec Manggala merupakan aset pemerintah mendapat tanggapan dan sanggahan resmi dari keluarga dan ahli waris almarhum H Fahruddin daeng Romo.
Pihak keluarga dan ahli waris Almarhum H. Fahruddin Daeng Romo menyampaikan keberatan, sanggahan, dan penegasan resmi atas adanya klaim dari pihak tertentu yang menyatakan bahwa lahan di kawasan Kecamatan Manggala, Kota Makassar merupakan aset pemerintah.
Tim kuasa hukum keluarga dan ahli waris di dampingi ketua DPC LAKI Jeneponto Safri, S.Pd., M.Pd., MH Daeng Ngerho menyampaikan, Perlu kami tegaskan bahwa tanah yang berada di kawasan Manggala tersebut adalah tanah milik sah Almarhum H. Fahruddin Daeng Romo yang secara hukum telah dimenangkan melalui proses peradilan panjang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak tahun 2004,
Adapun dasar hukum kepemilikan tersebut diperkuat melalui tujuh putusan pengadilan yang seluruhnya memenangkan Almarhum H. Fahruddin Daeng Romo, yaitu:
Putusan Perkara Nomor 49/G/TUN/1993, antara H. Fahruddin Daeng Romo melawan Wali Kota Ujung Pandang.
Putusan Perkara Nomor 20/BDG/TUN/1994.
Putusan Perkara Nomor 111/K/TUN/1995.
Putusan Perkara Nomor 57/G/TUN/1996, antara H. Fahruddin Daeng Romo melawan Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Putusan Perkara Nomor 58/TUN/1997.
Putusan Perkara Nomor 173/K/TUN/1998.
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Nomor 66/PK/TUN/2000 yang telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan pihak berwenang untuk menerbitkan sertifikat hak atas tanah dimaksud.
Menurutnya, Sampai hari ini, amar putusan tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak yang berwenang, padahal keputusan tersebut merupakan putusan final dan mengikat secara hukum.
Oleh sebab itu, kami mempertanyakan dasar hukum pihak-pihak yang saat ini mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Makassar. Jika terdapat pihak yang menyatakan telah memenangkan perkara terbaru, maka wajib dijelaskan kepada publik bahwa perkara tersebut bukan perkara yang melawan ahli waris H. Fahruddin Daeng Romo dan tidak serta merta dapat menghapus hak hukum yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan sebelumnya,
” Kami menduga terdapat upaya yang dapat menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat dengan menggunakan perkara lain yang tidak secara langsung berkaitan dengan hak kepemilikan ahli waris kami, namun kemudian dijadikan dasar untuk mengklaim tanah tersebut,” ujarnya
Sehubungan dengan hal itu, kami menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:
Tanah di kawasan Manggala seluas kurang lebih 55 hektare adalah milik sah ahli waris Almarhum H. Fahruddin Daeng Romo berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hak kepemilikan tersebut diperkuat dengan tujuh putusan pengadilan sampai tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah inkracht sejak tahun 2004.
Kami meminta seluruh pihak agar tidak menggiring opini publik tanpa membuka fakta hukum secara utuh, objektif, dan berdasarkan dokumen resmi yang sah.
Apabila terdapat klaim kemenangan hukum terbaru, maka wajib dibuktikan secara terbuka apakah perkara tersebut benar-benar melawan ahli waris H. Fahruddin Daeng Romo atau hanya perkara lain yang tidak berkaitan langsung dengan objek sengketa dimaksud.
Kami menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati oleh semua pihak sesuai prinsip negara hukum Republik Indonesia.
Selain itu, pihak ahli waris H. Fahruddin Daeng Romo bersama Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH Daeng Ngerho, beserta tim dan kuasa hukum, menyatakan siap menghadiri pertemuan resmi apabila Pemerintah Kota Makassar atau pihak terkait meminta klarifikasi maupun dialog terbuka terkait persoalan ini.
Pertemuan tersebut penting dilakukan agar persoalan ini menjadi terang, terbuka, dan masyarakat mengetahui fakta hukum yang sebenarnya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang menyesatkan di tengah publik.
Kami tetap mengedepankan penyelesaian berdasarkan hukum, transparansi, penghormatan terhadap putusan pengadilan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan, Pungkas Tim Kuasa Hukum Ahli waris Almarhum H Fahruddin daeng Romo.(Asriel)
