Perkuat Soliditas Organisasi, AAI Nasional Bersatu Lantik Pengurus Periode 2026–2031

0
9

ACTUALNEWS.ID JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu resmi melantik pengurus untuk masa bakti 2026–2031 di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat persatuan dan membangun soliditas organisasi advokat di Indonesia.

Ketua Umum DPP AAI Nasional Bersatu, Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn., yang didampingi Sekretaris Jenderal Ruth M. Simamora, S.H., M.Kn., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir serta memberikan dukungan terhadap terselenggaranya acara tersebut.

Jamin Ginting mengatakan, pelantikan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan persatuan AAI yang selama ini diharapkan oleh para anggota.

“Hari ini kami sangat berbahagia karena AAI Nasional Bersatu kepengurusannya akan dilantik. Inilah landasan kepengurusan pertama di mana adanya persatuan AAI yang diidam-idamkan selama ini,” ujar Jamin Ginting saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ia menyoroti dinamika organisasi advokat di Indonesia yang kerap diwarnai perbedaan dan perpecahan. Menurutnya, AAI Nasional Bersatu hadir dengan semangat kebersamaan melalui penyatuan dua organisasi ke dalam satu wadah yang lebih solid.

Melalui kepengurusan baru yang akan menjalankan amanah hingga 2031, Jamin mengajak para advokat senior maupun calon advokat untuk bergabung dan bersama-sama memajukan profesi advokat di Indonesia.

Ia berharap kebersamaan tersebut dapat memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta memperluas kontribusi advokat dalam mendukung penegakan hukum di Tanah Air.

Soroti Regulasi Sertifikasi Advokat

Selain menekankan pentingnya persatuan, Jamin Ginting juga menyoroti perkembangan regulasi profesi advokat, khususnya terkait mekanisme sertifikasi.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, dalam kurun waktu dua tahun mendatang akan ada perubahan terkait sistem sertifikasi advokat melalui pembentukan Dewan Sertifikasi Nasional yang disebutnya akan memiliki kewenangan dalam proses sertifikasi.

“Jadi tidak ada lagi nanti advokat yang membuat sertifikasi sendiri, tetapi didasarkan pada standar yang akan dikeluarkan oleh negara,” tegasnya.

Menurutnya, standardisasi sertifikasi menjadi hal penting untuk mendukung kualitas dan profesionalisme advokat. Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan proses sertifikasi dapat berjalan lebih terarah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dilantiknya kepengurusan periode 2026–2031, AAI Nasional Bersatu optimistis dapat memperkuat soliditas internal, memperluas persatuan di kalangan advokat, serta memberikan sumbangsih nyata bagi kemajuan profesi hukum dan penegakan hukum di Indonesia.ACN/RED