ACTUALNEWS.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palembang menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA). Dalam forum tersebut, DPC Peradi Palembang menegaskan komitmennya memperkuat profesi advokat sekaligus mendorong pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.
Sekretaris DPC Peradi Kota Palembang, Abadi Rasuan, S.H., M.H., mengapresiasi pelaksanaan Rakernas serta program kerja Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA yang dinilainya berjalan cepat dan progresif.
Menurut Abadi, sinergi antara kepengurusan di tingkat pusat dan daerah menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat organisasi serta meningkatkan profesionalisme advokat.
“Sinergitas antara DPC dan DPN sangat penting. Program-program yang dibuat DPN selama tiga bulan ini sangat cepat dan terealisasi. Hasil dari Rakernas ini akan kami bawa ke Palembang untuk disosialisasikan kepada seluruh anggota,” ujar Abadi di sela-sela Rakernas.
Dorong Dewan Advokat Nasional
Menyoroti perkembangan organisasi advokat di Indonesia, Abadi berpandangan bahwa kondisi saat ini telah berkembang ke arah sistem multibar, seiring banyaknya organisasi advokat yang berdiri.
Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Advokat dapat menghasilkan mekanisme yang jelas, termasuk terkait pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai wadah yang dapat memperkuat transparansi, integritas, dan tata kelola profesi advokat.
“Untuk negara kita saat ini, single bar sudah tidak bisa lagi, sudah multibar karena organisasi advokat sudah banyak. Namun, kami berpesan dalam RUU nanti dibuatkan mekanisme yang jelas. Misalnya, organisasi yang bisa masuk Dewan Advokat Nasional minimal harus punya 500 atau 1.000 anggota dan tersebar di minimal 70 DPC se-Indonesia,” terangnya.
Menurutnya, pengaturan yang jelas diperlukan agar organisasi advokat memiliki struktur dan standar keanggotaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai satu advokat bisa punya tiga kartu atau loncat-loncat organisasi,” tegasnya.
Advokat Bukan Sekadar “Membela yang Membayar”
Selain persoalan organisasi, Abadi menekankan pentingnya menjaga kehormatan profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
Menurut dia, tugas advokat tidak semata-mata membela pihak yang mampu membayar jasa hukum, tetapi juga berperan dalam menegakkan keadilan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Advokat disumpah untuk memberikan bantuan hukum. Kami bukan membela kesalahan, tapi menegakkan keadilan (enforcing justice). Bahkan untuk masyarakat yang teraniaya, tidak mampu, dan termarginalkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara gratis (pro bono),” kata Abadi.
Komitmen tersebut, lanjutnya, telah dijalankan DPC Peradi Palembang melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sepanjang tahun ini, menurut Abadi, LBH DPC Peradi Palembang telah memberikan pendampingan sedikitnya terhadap tiga perkara litigasi dan sekitar lima perkara nonlitigasi bagi masyarakat kurang mampu.
Empat Delegasi Hadiri Rakernas
Dalam Rakernas Peradi RBA tersebut, DPC Peradi Kota Palembang mengirimkan empat perwakilan yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta Dewan Penasihat sebagai pemantau.
DPC Peradi Palembang berharap hasil Rakernas dapat ditindaklanjuti hingga ke daerah serta memperkuat profesionalisme dan integritas advokat dalam menjalankan tugasnya.
Rakernas juga diharapkan menjadi momentum memperkuat kedudukan advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum sekaligus meningkatkan akses masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu dan termarginalkan, terhadap bantuan serta pendampingan hukum.
ACN/Calista/RED
