Thursday, April 25, 2024

Penundaan Putusan Perkara No.124/Pdt.G/2022/ di PN Jakarta Timur di Kawatirkan Para Kuasa Hukum Tergugat..Ada Apa..?

ACTUALNEWS.ID Jakarta -Sidang gugatan perkara No.124/Pdt.G/2022/PN Jkt Tim dengan agenda Sidang Putusan perkara ditunda oleh Hakim Alex Adam Faisal, SH. Kamis (26/1/2023). Penundaan itu disebabkan oleh pihak penggugat belum melunasi sisa biaya perkara sebesar Rp 2.899.000,00.

“Sidang putusan ditunda tanggal 2 Pebruari 2023 sebab penggugat belum melunasi biaya perkara. Tok..Tok..Tok,” ucap Hakim.

Penundaan putusan itu menghasilkan kecurigaan bagi Kuasa Hukum Tergigat I (Hj Jubaedah) Rio Seva, SH dan Kuasa Hukum Tergugat II, Teuku Apradi SH.

Rio Seva mencermati dugaan mengunduran putusan ini hanya untuk pengalihan semata, sebab Penggugat ( Purnama Sutanto) tidak mungkin tidak mampu untuk membayar ongkos perkara.

“Mana mungkin dia (Penggugat) tidak mampu bayar. Nilai obyek perkaranya aja bisa milyaran rupiah,” ungkapnya.

Rio juga menduga ada skenario lain dibelakang penundaan putusan. Ini yang membuat kekawatir kami.

“Kami menduga ada permainan diluar putusan penundaan. Semoga Hakim Ketua Alex Adam Faizal.SH, tetap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi sehingga putusannya nanti memutuskan seadil-adilnya buat masyarakat yang terzholmi seperti Hj Jubaedah,” tukasnya.

Kewaspadaan ini juga di ungkapkan Kuasa Hukum Tergugat II Teuku Apriadi, SH. Jika berdasarkan dari hasil gelar perkara di lapangan dan dengan keterangan saksi-saksi serta alat bukti, jelas penggugat kurang kuat bukti-bukti yang ada sebagai dasar gugatan.

“Pada sidang lapangan aja, tuntutan penggugat kurang cukup bukti dan keterangan saksi terguguat tanpak tidak menguasai obyek gugatan dan terkesan mengada ada. Berdasarkan itulah kami yakin Putusan itu NO,” tegasnya.

Perlu diketahui, Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) sering kali terdengar bagi pekerja hukum. Dan sering dinyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat hukum.

Sidang putusan kembali ditunda satu minggu ke depan yaitu tanggal 2 Februari 2023 jam 10.00 WIB dengan alasan pihak penggugat belum melunasi sisa biaya perkara.

AN/Rbt,Cun/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles