Penasihat Hukum Anak Korban Kekerasan, Apresiasi Penetapan Tersangka dan Meminta Penyidik Untuk Tegas Lanjutkan Proses Hukum

ACTUALNEWS.ID JENEPONTO Selasa 6 Oktober 2026 — Penasihat Hukum anak korban M. Arfan Nur Wahid, Andi Baso Rikardi.,S.H.,M.H menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polres Jeneponto atas langkah penegakan hukum dalam penanganan laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang telah dilaporkan sebelumnya.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan gelar perkara pada tanggal 5 Oktober 2026 yang, berdasarkan informasi yang diterima pihak korban, menghasilkan keputusan untuk menetapkan terlapor, Hj.NS, sebagai tersangka.

Penasihat Hukum Anak Korban, Andi Baso Rikardi mengapresiasi langkah penyidik PPA Polres Jeneponto yang telah melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka, dan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum dan upaya memberikan kepastian bagi korban.

Namun demikian, Andi Baso Rikardi belum puas, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum sehingga sebagai Penasihat Hukum meminta penyidik Unit PPA Polres Jeneponto untuk melanjutkan proses ini dengan segera melakukan penangkapan dan penahanan sebagai bentuk upaya penyidikan yang profesional, objektif, transparan, dan berkesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, tersangka disebut telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebelumnya. Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian serius penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami berharap proses penyidikan ini tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka tetapi penyidik harus segera mempertimbangkan penahanan dan langkah hukum yang diperlukan guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak terhambat,” tegasnya.

Penasihat Hukum juga meminta penyidik mempertimbangkan secara menyeluruh aspek hukum mengenai kemungkinan dilakukannya upaya paksa, termasuk penahanan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana serta terpenuhinya seluruh persyaratan yang berlaku.

“Apabila secara hukum persyaratan penahanan terpenuhi, baik berdasarkan alasan maupun keadaan konkret yang diatur dalam hukum acara pidana, maka penyidik tidak usah ragu mengambil langkah tersebut.

Pihaknya menilai, sikap tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum, terlebih perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak.

“Saya ingin memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan. Jangan sampai ada kesan bahwa penegakan hukum berbeda antara satu perkara dengan perkara lainnya. Fokus utama kami adalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak sebagai korban,” ungkap pengacara jebolan Universitas Hasanuddin ini.

Dan secara tegas, apabila proses penanganan perkara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihak korban menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami tetap menghormati proses penyidikan. Namun apabila dalam perkembangannya terdapat hal-hal yang menurut kami perlu dipertanyakan, kami akan menempuh langkah yang disediakan oleh negara, baik melalui koordinasi maupun melalui mekanisme administrasi pengaduan atau keberatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih jauh, Penasihat Hukum menekankan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk dalam lingkungan pendidikan.

Menurutnya, apabila seorang anak melakukan kesalahan atau pelanggaran di lingkungan sekolah, tindakan yang semestinya dilakukan adalah memberikan pembinaan dan pendidikan secara proporsional, termasuk melibatkan orang tua apabila diperlukan.

“Anak adalah generasi penerus bangsa. Karena itu, lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak. Jika ada anak yang dianggap nakal atau melakukan pelanggaran di sekolah, tugas pendidik adalah membina, mendidik, dan mencari solusi bersama orang tua, bukan menggunakan kekerasan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak, apa pun alasannya, harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas dan tidak boleh dianggap sebagai bagian dari metode pendidikan.

“Guru memiliki tanggung jawab mendidik. Tetapi mendidik tidak identik dengan melakukan kekerasan. Disiplin tetap dapat ditegakkan melalui cara-cara yang mendidik, proporsional, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Penasihat Hukum Anak Korban berharap proses hukum perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan yang maksimal kepada anak sebagai korban. (Asriel).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles