Wednesday, May 1, 2024

Pemilik Akun Facebook “Luis Pigai” Minta Maaf Secara Terbuka, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K : Tapi Ingat! Kasusnya Tetap Berjalan

ACTUALNEWS.ID Bima,-INH alias UJ (L/25), akhirnya meminta maaf secara terbuka kepada Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, dan Kapolsek Soromandi, Ipda Fedy Miharja, pada Sabtu (04/02/23).

Permintaan maaf lewat vidio tersebut terkait dengan postingan dia di akun Fecabook “Luis Pigai” miliknya. dengan kata kata yang menuduh Kapolsek Soromandi ikut terlibat dalam penjualan narkoba dan telah melepaskan tersangka yang konon kata dia ditangkap dengan BB sekitar 1 Kilogram.

Parahnya lagi, dalam postingan yang sama UJ juga mengatakan BB Narkoba 1 Kg tersebut adalah milik Kapolres Bima.

“Postingan tersebut dibaca oleh pengguna facebook yang berteman dengan pelaku dan yang berteman dengan akun Facebook yang ditandai atau dibagikan oleh pelaku.” Terang AKBP Hariyanto, sebagaimana dikutip Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka.

Walaupun pada akhirnya lewat vidio permintaan maafnya itu, UJ mengakui bahwa apa yang menjadi muatan postingan facebooknya adalah Hoax semata.

UJ sendiri diamankan, Kamis (02/02/23) sekira Pukul 17.00 Wita untuk keperluan pemeriksaan berdasarkan Laporan Pengaduan Kapolsek Soromandi yang masuk di SPKT Polres Bima.

Unit Tipidter Kepolisian Resor Bima Polda NTB yang menangani kasusnya tersebut, lantas menjerat UJ dengan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal dimaksud, diuraikan AKBP Hariyanto, berbunyi, Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan dan / atau Mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaiman dimaksud dalam pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain UU ITE, UJ juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 54.

“Hasil pengujian urine adalah positif mengandung ampetamine dan berdasarkan pengakuan terduga, mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu 3 hari yang lalu bertempat di salah satu Cafe di wilayah Kota Bima.” papar AKBP Hariyanto.

Lanjutnya, bahwa hukum positif menyatakan, pemakai narkotika adalah pelaku tindak pidana karena telah memenuhi kualifikasi dalam undang-undang narkotika dan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 54.

Usai menjalani pemeriksaan intensif selama 3 hari, UJ lantas dipulangkan serta dikenai wajib lapor.

AKBP Hariyanto, memberikan penekanan, bahwa pemulangan UJ bukan lantaran permohonan maafnya lewat vidio itu. Melainkan, karena pihak penyidik Tipidter Polres Bima telah cukup mendapatkan keterangan yang lengkap dari UJ selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Kendati demikian, kasus yang menjeratnya akan tetap berjalan.

“Terduga kami pulangkan. Tapi dia wajib Lapor. Dan ingat ya, kasusnya ini akan tetap berjalan.” Tegas AKBP Hariyanto.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan sosial media, dengan tidak menjadikannya sebagai sarana untuk menghujat orang lain, terlebih hujatan tersebut tanpa dasar yang kuat, agar tidak tersandung dengan masalah hukum nantinya.

ACN/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles