ACTUALNEWS.ID MukoMuko – Arus lalu lintas di sekitar Pasar Rabu Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, dilaporkan mengalami perlambatan signifikan, bahkan kemacetan, akibat banyaknya pedagang yang berjualan hingga memakan bahu jalan. Kondisi ini tidak hanya menghambat pergerakan kendaraan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius akan keselamatan baik bagi pedagang maupun pengguna jalan.
Lapak Pedagang Maju ke Badan Jalan, Parkir Semrawut: Jalan Menyempit, Risiko Meningkat!
Pantauan di lapangan menunjukkan lapak-lapak pedagang yang terlalu maju ke badan jalan, ditambah dengan parkir kendaraan pembeli yang tidak teratur, membuat lebar jalan menyempit drastis. Hal ini memaksa kendaraan yang melintas harus melambat dan antre, meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
PPWI Bengkulu Prihatin: Pengelola Pasar Diminta Bertindak Cepat!
Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Bengkulu, Jandri Efendi, menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini. “Setiap pasar Rabu pasti sedikit macet di sini. Selain itu, kita khawatir melihat pedagang, terutama Ibu-Ibu, berdiri terlalu dekat dengan mobil atau motor yang lewat dan berisiko keselamatan,” ujarnya dengan nada khawatir.
“Saya berharap pengelola pasar Lubuk Sanai dapat segera mensosialisasikan kepada pedagang yang berjualan di bahu jalan terkait resiko dan segera memberikan tempat yang nyaman bagi pedagang terutama di Pasar Rabu,” pungkasnya, mendesak pengelola pasar untuk segera mengambil tindakan preventif guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Advokat PPWI Nasional: Berjualan di Bahu Jalan Melanggar Hukum, Ancam Keselamatan!
Advokat senior PPWI Nasional, Ujang Kosasih, SH, memberikan pencerahan hukum terkait penggunaan badan jalan untuk berjualan. Ia menegaskan bahwa pedagang dilarang keras berjualan di bahu jalan lintas karena mengganggu fungsi jalan sebagai jalur darurat dan lalu lintas, melanggar ketertiban umum, serta mengancam keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki, dengan sanksi tegas dari Satpol PP dan denda hingga Rp 24 juta sesuai UU LLAJ dan Perda terkait.
Meskipun diperbolehkan di lokasi yang diizinkan dengan izin khusus dan mengikuti aturan tata ruang tertentu, seperti tidak di jalur arteri dan menjaga lebar trotoar, berjualan di bahu jalan tetap dilarang karena melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang melarang perbuatan yang mengganggu fungsi jalan (Pasal 28) dan fasilitas pejalan kaki (Pasal 28 ayat 2), dengan denda hingga Rp 24 juta atau pidana kurungan.
Saatnya Tindakan Nyata: Jangan Sampai Ada Korban!
Kondisi ini membutuhkan tindakan nyata dari pihak terkait, mulai dari pengelola pasar, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Jangan sampai ada korban jiwa akibat kurangnya kesadaran dan penegakan hukum terkait penggunaan bahu jalan untuk berjualan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama!. ACN/Tim
